Logo
CRIME WATCH.ID

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir Tegaskan: Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

3233 views
Senin, 27 Juli 2026 - 09:09 WIB {RAMBE}
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir Tegaskan: Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir Tegaskan: Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir


LURUSKAN ISU VIRAL! , Bhabinkamtibmas Tak Punya Kewenangan Tagih Pajak Warga!

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi dan informasi yang berkembang di tengah publik terkait peran personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Polri memastikan bahwa Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Langkah tegas dari Divisi Humas Polri ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh serta menjamin kenyamanan masyarakat agar tidak timbul kekhawatiran yang tak beralasan.


Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir: Tugas Pajak Murni Kewenangan DJP!

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Murni berada dalam koridor pembinaan masyarakat (Binmas) serta fungsi komunikasi preventif-persuasif.

Fakta & Batasan Peran Bhabinkamtibmas dalam Sinergi dengan DJP:

----------------------------------------------------------------------------------

• Juru Bicara      : Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

• Status Personel  : Bhabinkamtibmas BUKAN Petugas Pajak / Alat Penindak Wajib Pajak.

• Sifat Kehadiran  : Preventif, Persuasif, Pembinaan Masyarakat, & Edukasi Kamtibmas.

• Dilarang Keras   : Memeriksa, Menilai, Menagih, atau Meminta Pembayaran Pajak.

• Wewenang Pajak   : Mutlak & Murni Berada di Bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

• Fungsi Lapangan  : Penguatan Jejaring Informasi & Menjaga Kelancaran Tugas DJP.

----------------------------------------------------------------------------------


Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat tidak keliru menafsirkan kerja sama antar-lembaga ini sebagai pengambilalihan tugas teknis perpajakan oleh personel Polri.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta.


Fungsi Utama Bhabinkamtibmas: Pengayom Murni & Pembina Kamtibmas Kewilayahan

Polri menekankan bahwa peran Bhabinkamtibmas yang tersebar hingga ke pelosok desa dan kelurahan adalah untuk membangun kemitraan erat dengan warga, menghimpun informasi sosial, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Sinergi dengan instansi lain, termasuk DJP, dilaksanakan dalam kerangka jaringan informasi dan dukungan pengamanan di lapangan apabila dibutuhkan—bukan untuk bertindak represif atau melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan," pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Melalui penjelasan gamblang ini, Polri menunjukkan transparansi dan profesionalisme tinggi agar sinergi antar-lembaga negara tetap berjalan pada rel hukum yang berlaku tanpa merugikan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT