Logo
CRIME WATCH.ID

Kejagung Terbitkan 4 Sprindik Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2598 views
Jumat, 24 Juli 2026 - 10:59 WIB {RAMBE}
Kejagung Terbitkan 4 Sprindik Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Terbitkan 4 Sprindik Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Eks Jampidsus


PENGUSUTAN SKANDAL TINGKAT TINGGI! : Dari TPPU Emas 74 Kg, Krakatau Steel, Batu Bara PLN, Hingga Korupsi ASABRI!

JAKARTA – Penanganan skandal dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kian meluas dan memasuki babak baru yang menyita perhatian nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk membongkar secara tuntas dugaan keterlibatan Febrie di berbagai kasus raksasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa jajaran tim khusus telah mengantongi empat Sprindik resmi dalam pengusutan perkara tersebut.


Sprindik TPPU Terbaru (20 Juli 2026): Buntut Temuan Emas 74 Kg & Uang Tunai Rp543 Miliar!

Salah satu poin paling krusial dalam pengusutan ini adalah terbitnya Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan khusus untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 20 Juli 2026.

Rincian 4 Sprindik Pengusutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah:

----------------------------------------------------------------------------------

• Sprindik 1 (Korupsi) : Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Krakatau Steel.

• Sprindik 2 (Korupsi) : Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU PLN (Penyebab Blackout).

• Sprindik 3 (Korupsi) : Dugaan Korupsi Perkara PT ASABRI (Febrie & Don Ritto Tersangka).

• Sprindik 4 (TPPU)    : Dugaan Pencucian Uang Temuan Emas 74 Kg & Rp543 Miliar di Sentul.

----------------------------------------------------------------------------------


Sprindik TPPU ini diterbitkan oleh Tim 9 Kejagung usai mempelajari secara mendalam pelimpahan barang bukti fantastis dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediaman Sentul milik Febrie.


Panggilan Kedua Hari Ini! Febrie Sempat Mangkir Pemeriksaan Alasan Sakit

Dalam penanganan kasus TPPU tersebut, Tim 9 Kejagung sejatinya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie gagal hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 hari ini," tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (23/7/2026).


Pengalihan Perkara Polri & Penetapan Tersangka Skandal ASABRI

Anang membeberkan bahwa tiga Sprindik lainnya diterbitkan untuk menindaklanjuti proses pengalihan perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Selain pengusutan kasus PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), penyidik juga memfokuskan penanganan pada skandal PT ASABRI. Dalam perkara ASABRI ini, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.

Penanganan maraton melalui empat Sprindik ini menegaskan komitmen tanpa kompromi institusi penegak hukum dalam membongkar dugaan kejahatan keuangan secara transparan, profesional, dan akuntabel di hadapan hukum.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT