Kapolri Bentuk Pokja Khusus! Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Siap Dikaji Ulang.
Kapolri Bentuk Pokja Khusus! Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Siap Dikaji Ulang.. (Foto: Rambe)
Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Langkah cepat Polri ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat keputusan MK sebelumnya menimbulkan perdebatan luas terkait reformasi kepolisian dan penataan jabatan struktural di pemerintahan.
Kapolri menegaskan bahwa pembentukan pokja ini bertujuan memastikan seluruh ketentuan dalam Putusan MK dapat dipahami secara utuh sekaligus diterapkan tanpa menabrak aturan lain yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri.
“Pokja akan mempelajari dampak hukum, tata kelola, serta mekanisme transisi agar semuanya berjalan tertib dan sesuai konstitusi,” ujar Kapolri.
Menurut informasi internal, pokja akan berisi gabungan para ahli hukum, pejabat utama Polri, dan sejumlah akademisi yang memahami detail regulasi kepolisian serta birokrasi pemerintah.
Dalam Putusan MK yang ramai diperbincangkan itu, frasa mengenai anggota Polri aktif yang menduduki jabatan pemerintahan dicabut sebagian karena dinilai menimbulkan multitafsir. Namun MK tetap membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian seperti keamanan dan ketertiban, pelayanan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Keputusan ini memicu perdebatan panjang—mulai dari tafsir kewenangan hingga konsekuensi reformasi institusi. Pembentukan pokja oleh Kapolri dinilai sebagai langkah strategis untuk menghindari misinterpretasi sekaligus memastikan proses penyesuaian berjalan aman.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah cepat Polri merupakan sinyal keseriusan institusi dalam menjaga kepastian hukum serta stabilitas tata kelola pemerintahan di tengah perubahan regulasi.
Dengan dinamika yang terus berkembang, hasil kajian pokja Polri ini diprediksi akan menjadi rujukan penting bagi kementerian, lembaga pemerintah, hingga pembuat kebijakan di tingkat nasional.
{SVG}