Polda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen dan Rekan Sudah Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen dan Rekan Sudah Sesuai Prosedur. (Foto: Admin)
Jakarta, 21 Oktober 2025 — Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta beberapa rekannya telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.
Menurut pernyataan yang dibacakan oleh anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, pihak penyidik telah menggunakan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP dalam menetapkan status tersangka.
Polda Metro Jaya juga mengakui bahwa dalam kasus ini, penangkapan dilakukan tanpa terlebih dahulu mengeluarkan surat panggilan atau pemeriksaan calon tersangka, dengan alasan kekhawatiran terhadap potensi penghilangan barang bukti.
- Prosedur penetapan tersangka
- Sidang menjelaskan bahwa Surat Ketetapan Penetapan Tersangka (STap) nomor STap/S-4/1539/VIII/2025 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2025 menjadi dasar hukum penetapan Delpedro sebagai tersangka.
- Alasan tidak dilakukan pemanggilan terlebih dahulu
- Polda Metro menyebut bahwa berdasarkan Protap No.1 Tahun 2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis, pihak kepolisian memiliki diskresi untuk melakukan penangkapan apabila dikhawatirkan ada penghilangan bukti atau pelaku melarikan diri.
- Gugatan praperadilan oleh Delpedro
- Delpedro Marhaen mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar sebagai perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan dalam sidang tersebut kuasa hukumnya mempersoalkan sahnya penetapan tersangka karena disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan. k
- Alat bukti dan keterlibatan pelajar
- Polda Metro menyebut bahwa hasil penelusuran mereka menemukan pelajar di bawah umur yang ikut demo berujung kericuhan setelah melihat unggahan di akun media sosial terkait yang dikelola oleh Lokataru. Dalam sidang disebut ada sembilan akun yang dipantau dan salah satunya adalah akun Lokataru Foundation.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa segala tindakan penyidikan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun prosedur pemeriksaan calon tersangka dan pemanggilan tidak dilakukan terlebih dahulu, polisi menggunakan dasar diskresi untuk menjaga keamanan dan bukti. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro kini menanti vonis hakim untuk menentukan sah atau tidaknya proses tersebut..
{SVG}