Logo
CRIME WATCH.ID

Polri Berbulan-Bulan Libas Narkoba Hingga Miskinkan Gembong

343 views
Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB Admin
Polri Berbulan-Bulan Libas Narkoba Hingga Miskinkan Gembong

Polri Berbulan-Bulan Libas Narkoba Hingga Miskinkan Gembong. (Foto: Admin)

Jakarta — ‎Pemberantasan narkoba oleh Polri menunjukkan intensitas tinggi sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dalam rentang sepuluh bulan terakhir, lembaga ini mencatat capaian penting dalam pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal narkoba yang membidik para “bandar besar”. Berikut rangkuman enam fakta utama yang dirilis dalam jumpa pers resmi oleh Bareskrim Polri. 


1. Ribuan Kasus dan Puluhan Ribu Tersangka

Sejak awal 2025 hingga Oktober, Polri mengungkap 38.934 kasus narkoba. Selain itu, terdapat 51.763 tersangka yang sudah ditetapkan oleh aparat.

Angka ini menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba tidak hanya skala kecil, tetapi bergerak besar dan simultan di berbagai wilayah.


2. Anak-Anak Terlibat Kasus Narkoba

Dalam kurun waktu yang sama, terdapat 150 anak di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba.

Kasus terbanyak dilaporkan di Sumatera Utara, menunjukkan bahwa jaringan peredaran juga menyasar segmen usia muda dan wilayah yang mungkin kurang pengawasan.


3. Manipulasi Obat Keras dalam Vape

Polri mencatat fenomena baru: rokok elektrik atau vape yang diisi dengan obat keras jenis etomidate. Zat ini belum secara resmi dikategorikan dalam narkotika atau psikotropika, namun disalahgunakan sebagai alternatif peredaran gelap. Hal ini membuka babak baru tantangan penegakan hukum, karena celah regulasi menjadi dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.


4. Sanksi Tegas Internal Polri

Kapolri melalui Kabareskrim menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba akan dikenakan sanksi tegas. Pengaduan juga dibuka untuk masyarakat-luas agar ikut mengawasi potensi pelanggaran dalam tubuh Polri.

Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi di mata publik.


5. Penyitaan Aset Rp 221 Miliar

Pada 22 kasus TPPU narkoba yang ditangani hingga Oktober, Polri menyita aset senilai Rp 221,39 miliar dari 29 tersangka. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, emas, tanah dan bangunan bersertifikat.

Dengan kata lain, pemberantasan narkoba kini juga menarget “kantong” keuangan para bandar agar tidak hanya penangkapan biasa tetapi juga pemiskinan finansial.


6. Daftar Kasus Unggulan di Berbagai Wilayah

Beberapa pengungkapan menonjol:

  • Pengungkapan sabu 135 kg di Lhokseumawe, Aceh pada 7–8 Februari.


  • Sabuk 188 kg sabu di Aceh Tamiang pada 25 Februari.


  • Ladang ganja 25 hektare di Desa Blang Meurandeh & Kuta Teungoh yang diperkirakan hasilnya mencapai 180 ton ganja.


  • Peredaran kokain 25 kg serta sabu dan ekstasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.  Pengungkapan ini menggambarkan bahwa jaringan narkoba besar masih aktif, bahkan hingga ke wilayah produksi dan distribusi skala besar.


Mengapa Ini Penting?

Pencapaian Polri tersebut menunjukkan bahwa fokus pemberantasan narkoba kini tidak sebatas ‘menangkap pengguna’ melainkan juga ‘mencabut akar’ jaringan melalui penindakan keuangan dan aset. Penanganan anak dibawah umur hingga manipulasi obat keras menjadi sinyal bahwa modus dan target terus berkembang.

Bagi publik dan pembuat kebijakan, kombinasi penegakan hukum dan regulasi yang adaptif menjadi kunci utama agar upaya pemberantasan narkoba bisa berkelanjutan dan efektif.

{SVG}



BERITA TERKAIT