Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi: Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar
Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi: Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar. (Foto: Admin)
MAGELANG, 2 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan instansi terkait berhasil melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi.
Operasi terpadu ini menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan di Kabupaten Magelang: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Berdasarkan pemetaan Balai TNGM, hingga Oktober 2025, sekitar 312 hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini.
Penegakan Hukum di Tiga Titik Tambang dan Depo Pasir
Langkah awal dilakukan pada 29 Oktober 2025 di Depo Pasir Asia Jaya, Tejowarno, Muntilan. Dari lokasi tersebut, polisi menetapkan tersangka DA, pemilik depo, serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit excavator
- 4 unit truk pengangkut pasir
- 2 buku rekap transaksi pasir
- 1 tumpukan pasir ilegal
- 1 unit telepon genggam
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa depo tersebut memperjualbelikan pasir dari tambang ilegal “Alur Batang atau Cumi Darat Merapi” tanpa izin usaha pertambangan, dengan keuntungan sekitar Rp20 juta per bulan.
Tambang Alur Batang Merapi dan SPR Srumbung Terungkap
Sehari kemudian, 30 Oktober 2025, tim gabungan menindak lokasi tambang “Alur Batang/Cumi Darat Merapi” di Desa Ngablak, Srumbung. Saat tiba, lokasi sudah kosong karena para pelaku mendapat informasi lebih awal. Namun, tim berhasil menemukan dan menyita 5 unit excavator yang disembunyikan.
Dari hasil penyidikan, dua tersangka berinisial WW dan AP ditetapkan sebagai pemodal dan pemilik tambang. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 5 unit excavator
- 1 unit ayakan pasir
- Dokumen kartu DO dan kwitansi bertuliskan “Cumi Darat Merapi”
Tambang ini diketahui beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan 6,5 hektare, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp48 miliar.
Tim juga bergerak ke lokasi tambang pasir “SPR” di Desa Kemiren, Srumbung — sekitar 3 kilometer dari lokasi sebelumnya. Di sana, aktivitas tambang sudah berhenti, namun ditemukan 10 unit excavator dan 3 pekerja yang langsung diperiksa sebagai saksi.
Tambang SPR telah beroperasi selama tiga tahun dengan luas bukaan mencapai 11,2 hektare, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar, Potensi Total Lebih dari Rp3,2 Triliun
Dari dua lokasi tambang terakhir, total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp243 miliar, belum termasuk biaya reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Jika dikalkulasikan dari seluruh 36 titik tambang ilegal di wilayah Magelang, potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp3,2 triliun.
Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa seluruh titik tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara hasil pemetaan Balai TNGM menegaskan bahwa area tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, sehingga aktivitas tambang tergolong pelanggaran berat terhadap kawasan konservasi alam.
Dampak Sosial dan Lingkungan: Polri Dapat Dukungan Warga
Selain kerugian ekonomi, aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi menimbulkan kerusakan ekosistem, longsor lahan, serta penurunan kualitas air dan tanah.
Masyarakat sekitar pun mendukung langkah tegas Polri, dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat turut membantu proses penegakan hukum.
“Aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan. Kami berterima kasih atas dukungan warga dan semua pihak yang turut membantu penegakan hukum ini,” ujar perwakilan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak, tetapi juga mencari solusi berkelanjutan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya ini mencakup penyusunan mekanisme penertiban dan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha kecil, serta langkah pemulihan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
“Kami akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga agar penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tegas perwira Bareskrim Polri.
Tentang Direktorat Tipidter Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bertugas menangani kejahatan di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, dan pertambangan. Melalui pendekatan penegakan hukum yang profesional dan kolaboratif, Tipidter berkomitmen menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan sumber daya Indonesia.
{SVG}