“Polri Masih Boleh Isi Jabatan Sipil? Komisi Kepolisian Nasional: Asalkan Sesuai UU ASN!”
“Polri Masih Boleh Isi Jabatan Sipil? Komisi Kepolisian Nasional: Asalkan Sesuai UU ASN!”. (Foto: Admin)
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memberi batasan tegas terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan sipil asalkan jabatan tersebut masih berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian atau penegakan hukum.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan bahwa Undang-Undang ASN menjadi pijakan utama dalam pengaturan tersebut. Ia menerangkan bahwa jika jabatan sipil itu “memiliki sangkut‐pautnya dengan kepolisian”—misalnya lembaga yang menangani penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) – maka anggota Polri aktif bisa menjalankan tugas tersebut tanpa harus keluar dari keanggotaan aktif Polri. Namun demikian, Kompolnas juga menegaskan bahwa putusan MK memberi kejelasan pembatasan: jika jabatan sipil itu tidak berkaitan sama sekali dengan tugas pokok Polri maka anggota aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan Polri untuk bisa menduduki jabatan tersebut. Dengan demikian, menurut Kompolnas.
Putusan ini sekaligus memperjelas landasan hukum agar praktik penempatan anggota Polri ke jabatan sipil tidak lagi multitafsir dan tetap menjunjung profesionalisme institusi.
{SVG}