Logo
CRIME WATCH.ID

SOLUSI BERKEADILAN! Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi PT Kerta Gaya Pusaka dan Pekerja, Hak Kompensasi Rp 10 Miliar Disepakati Damai

6516 views
Kamis, 04 Juni 2026 - 15:28 WIB {RAMBE}
SOLUSI BERKEADILAN! Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi PT Kerta Gaya Pusaka dan Pekerja, Hak Kompensasi Rp 10 Miliar Disepakati Damai

SOLUSI BERKEADILAN! Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi PT Kerta Gaya Pusaka dan Pekerja, Hak Kompensasi Rp 10 Miliar Disepakati Damai. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


NEGO DI BALIK PINTU BARESKRIM! 

Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Cairkan Pesangon Rp 10 Miliar!

JAKARTA – Sebuah terobosan hukum yang progresif dan berpihak pada hak-hak rakyat kecil kembali ditunjukkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Di tengah maraknya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghantui sektor industri nasional, Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil mencetak prestasi gemilang dengan menuntaskan sengketa ketenagakerjaan skala besar secara damai, berkeadilan, dan tanpa berbelit-belit.

Melalui mediasi ketat yang digelar di Aula Desk Ketenagakerjaan Polri, Jakarta, Korps Bhayangkara sukses memaksa pihak manajemen PT Kerta Gaya Pusaka untuk bertekuk lutut dan memenuhi kewajibannya. Sebanyak 130 buruh yang nasibnya sempat terkatung-katung kini bisa bernapas lega setelah perusahaan sepakat mencairkan total dana kompensasi dan pesangon fantastis senilai Rp 10 miliar. Langkah taktis ini menjadi bukti sahih bahwa Polri tidak hanya tajam dalam menindak kejahatan konvensional, tetapi juga hadir sebagai pelindung ekonomi bagi kaum pekerja Indonesia.


Nego Alot di Aula Bareskrim: Menjerat Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Investigasi terhadap sengketa ini bermula dari adanya laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Kerta Gaya Pusaka pasca-melakukan PHK massal terhadap para pekerjanya. Perusahaan disinyalir mencoba menghindar dari kewajiban pembayaran hak-hak normatif buruh sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 186 juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melihat adanya potensi pelanggaran hukum pidana yang merugikan ratusan kepala keluarga, jajaran tertinggi Bareskrim Polri langsung mengambil alih penanganan kasus melalui mekanisme musyawarah yang konstruktif.

"Dalam perjanjian tersebut, PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miIiar rupiah)," ungkap Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat memberikan keterangan resmi.

Brigjen Pol. Moh Irhamni menekankan bahwa keberhasilan formula ini menjadi bukti otentik bahwa penyelesaian hubungan industrial bisa dieksekusi secara cepat melalui jalur mediasi sebelum bergulir ke meja hijau.

"Alhamdulillah melalui mediasi ini permasalahan dapat menemukan titik temu serta diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah, kompromi, dan perdamaian," imbuh Brigjen Pol. Moh Irhamni dengan nada puas.


Sita 6 Aset Sertifikat dan 47 Motor: Jaminan Nyata Polri untuk Buruh

Di balik kesepakatan damai bernilai miliaran tersebut, tim investigasi Desk Ketenagakerjaan Polri menerapkan strategi pengamanan kompensasi yang sangat matang. Polri tidak ingin kesepakatan ini hanya berakhir di atas kertas yang rawan diingkari oleh korporasi.

Sebagai jaminan mutlak pelaksanaan kewajiban pembayaran pesangon, PT Kerta Gaya Pusaka dipaksa menyerahkan jaminan aset berharga milik perusahaan secara langsung di hadapan petugas. Aset-aset korporasi yang resmi disita dan diserahkan meliputi:

  • 6 Unit Aset Bersertifikat milik perusahaan.
  • 47 Unit Kendaraan Roda Dua yang dibuktikan dengan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Penyerahan tumpukan dokumen aset dan puluhan kendaraan ini menjadi bagian mengikat dari penyelesaian tuntutan hukum para pekerja yang telah disetujui bersama secara sah.


Apresiasi KSPSI: Bukti Nyata Kehadiran Negara Melalui Polri

Proses mediasi yang berjalan lancar ini turut dikawal ketat oleh Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Tokoh buruh nasional ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketajaman dan komitmen jajaran Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang telah memfasilitasi jalur buntu ini hingga melahirkan solusi yang adil bagi rakyat kecil.

"Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi yang adil," tegas Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya.

Andi Gani menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus oleh Bareskrim Polri ini menjadi angin segar dan preseden baik bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

"Penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi pekerja beserta keluarganya karena hak-hak mereka akhirnya dapat terpenuhi. Semoga penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia," pungkas Presiden KSPSI tersebut.

Lewat keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri ini, Korps Bhayangkara sekali lagi membuktikan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya humanis, tetapi juga menjadi benteng pertahanan terakhir bagi keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT