UU ITE Tak Tumpul: Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara, Ini Fakta Hukumnya
UU ITE Tak Tumpul: Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara, Ini Fakta Hukumnya. (Foto: RAMBE)
Narasi bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kini melemah dan tak lagi bertaji kembali dipatahkan. Pakar hukum menegaskan, penyebar hoaks dan ujaran kebencian tetap dapat dijerat pidana, bahkan berujung hukuman penjara, sepanjang unsur hukum terpenuhi.
Penegasan ini muncul di tengah derasnya arus disinformasi di media sosial yang kerap berlindung di balik dalih “kebebasan berekspresi”.
UU ITE Direvisi, Bukan Dihilangkan
Pakar hukum pidana siber menilai revisi UU ITE bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan memperjelas batas antara kritik yang sah dan kejahatan digital.
Menurut mereka, pasal-pasal kunci yang mengatur:
- penyebaran berita bohong (hoaks)
- ujaran kebencian berbasis SARA
- konten yang memicu permusuhan dan keresahan publik
tetap berlaku dan bisa menjerat pelaku secara pidana.
“Yang diperbaiki adalah multitafsirnya, bukan sanksinya,” ujar salah satu pakar hukum.
Hoaks dan Hate Speech Tetap Pidana
Dalam konstruksi hukum terbaru, pelaku masih bisa diproses jika terbukti:
- menyebarkan informasi bohong yang merugikan publik,
- memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu,
- menimbulkan kegaduhan sosial atau gangguan ketertiban umum.
Penegakan hukum juga kini diperkuat dengan pendekatan kehati-hatian aparat, sehingga kritik, pendapat, dan ekspresi sah tidak serta-merta dikriminalisasi.
Negara Tak Kehilangan Kendali di Ruang Digital
Pakar menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh hoaks. Jika UU ITE benar-benar dilemahkan, maka ruang digital berpotensi menjadi arena bebas:
- provokasi,
- fitnah politik,
- adu domba berbasis identitas,
- hingga serangan terorganisir terhadap institusi negara.
Karena itu, UU ITE tetap diposisikan sebagai instrumen pengaman ruang publik digital, bukan alat pembungkaman.
Polisi Siber Tetap Bertindak
Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui unit siber, menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan digital. Namun pendekatan kini lebih terukur, dengan mengedepankan:
- klarifikasi,
- restorative justice untuk kasus ringan,
- pidana tegas untuk pelanggaran berat dan berulang.
Garis Tegas: Kritik Dilindungi, Kejahatan Dihukum
Pakar menyimpulkan, publik perlu memahami garis batas yang jelas:
- kritik → dilindungi hukum
- fitnah, hoaks, ujaran kebencian → tetap pidana
Revisi UU ITE justru diharapkan menciptakan iklim digital yang sehat, di mana kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum.
Catatan Redaksi: Setiap perkara tetap harus diuji di pengadilan. Penegakan hukum UU ITE mensyaratkan pembuktian unsur pidana secara ketat dan objektif.
{RAMBE}