Logo
CRIME WATCH.ID

AKBP Didik Disidang, Polri Tegaskan Tak Toleransi Narkoba

7180 views
Kamis, 19 Februari 2026 - 12:20 WIB RAMBE
AKBP Didik Disidang, Polri Tegaskan Tak Toleransi Narkoba

AKBP Didik Disidang, Polri Tegaskan Tak Toleransi Narkoba. (Foto: RAMBE)


Mabes Polri Gelar Sidang Etik AKBP Didik Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026)


Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme internal untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian.

Sidang etik dilakukan setelah proses penanganan perkara pidana berjalan. Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses tidak hanya secara pidana, tetapi juga melalui mekanisme etik dan disiplin.


Proses Kode Etik Berjalan

Sidang kode etik digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menilai pelanggaran yang dilakukan serta menentukan sanksi administratif atau etik yang dapat dijatuhkan.

Dalam sistem internal Polri, pelanggaran berat seperti keterlibatan narkoba dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil sidang.


Komitmen Bersih-Bersih Internal

Polri menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan tidak mentoleransi keterlibatan anggota dalam tindak pidana narkotika. Langkah sidang etik ini disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal dan menjaga kepercayaan publik.

Proses sidang akan memeriksa bukti, mendengarkan keterangan, serta mempertimbangkan seluruh fakta sebelum memutuskan sanksi akhir.


Transparansi dan Akuntabilitas

Polri memastikan proses berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku. Hasil sidang etik nantinya akan diumumkan setelah seluruh tahapan selesai.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum sendiri, sebagai bentuk konsistensi dan akuntabilitas institusi.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT