Atase Polri Kuala Lumpur Dan BARESKRIM, Selamatkan WNI Diduga Disekap Sindikat Timah Ilegal di Malaysia
Atase Polri Kuala Lumpur Dan BARESKRIM, Selamatkan WNI Diduga Disekap Sindikat Timah Ilegal di Malaysia. (Foto: {RAMBE})
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni,
WNI Prabumulih Diselamatkan dari Rumah Homestay di Malaysia, Diduga Jadi Korban Sindikat Penyelundupan Timah Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia di Selangor, Malaysia. Korban diketahui bernama Doris Candra, WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, yang diduga menjadi korban kekerasan berkaitan dengan jaringan penyelundupan timah ilegal.
Laporan awal terkait peristiwa tersebut diterima oleh Atase Polri Kuala Lumpur pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 20.21 waktu Malaysia. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Doris Candra di sebuah lokasi yang berada di kawasan Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, membenarkan bahwa korban mengalami luka cukup serius berdasarkan laporan awal yang diterima.
“Korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan pelaku penyelundupan timah ilegal,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Irhamni, setelah menerima laporan tersebut, Atase Polri Kuala Lumpur langsung bergerak melakukan koordinasi dengan aparat setempat. Koordinasi awal dilakukan dengan IPD Kuala Langat untuk meminta bantuan penyelamatan terhadap korban.
Namun setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap titik lokasi kejadian, diketahui bahwa alamat tersebut ternyata masuk dalam wilayah hukum IPD Sepang. Dari hasil koordinasi lanjutan, IPD Sepang kemudian mengarahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan langkah penyelamatan di lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 23.18 waktu Malaysia, petugas akhirnya berhasil mengevakuasi Doris Candra dari lokasi tersebut menggunakan kendaraan jenis multi purpose vehicle atau MPV. Lokasi penyelamatan diduga merupakan sebuah rumah homestay yang dihuni oleh beberapa orang.
Berdasarkan keterangan awal korban, Doris mengaku sempat dibujuk datang ke Malaysia. Ia kemudian diduga dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia ke Malaysia. Namun setibanya di negara tersebut, korban justru mengalami kekerasan hingga akhirnya dilaporkan dalam kondisi mengalami luka pada kaki, tangan, dan kepala.
Kasus ini tidak hanya dilihat sebagai dugaan kekerasan terhadap WNI di luar negeri, tetapi juga membuka dugaan adanya jaringan penyelundupan timah ilegal lintas negara. Karena itu, Atase Polri Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan Dittipidter Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme kerja sama police-to-police.
Irhamni menegaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk kepentingan investigasi dan pengembangan kasus, terutama guna mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan timah ilegal yang memanfaatkan WNI.
“Atpol KL telah berkoordinasi dengan Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus ini agar dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama police-to-police guna kepentingan investigasi dan pengembangan kasus penyelundupan timah tersebut,” ujar Irhamni.
Hingga laporan ini disampaikan, Atase Polri Kuala Lumpur masih menunggu langkah dan tindakan lanjutan dari pihak otoritas Malaysia. Perkembangan kasus akan terus dipantau, terutama menyangkut kondisi korban, proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat, serta pendalaman jaringan penyelundupan timah ilegal yang disebut dalam keterangan awal.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan WNI di luar negeri sekaligus dugaan praktik kejahatan lintas negara. Gerak cepat Atase Polri Kuala Lumpur bersama otoritas Malaysia dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan korban dan membuka tabir dugaan sindikat yang beroperasi di balik kasus tersebut.
{RAMBE}