Logo
CRIME WATCH.ID

Awas Ketipu Sindikat SIM Palsu! Brigjen Wibowo Bongkar Bahaya Dokumen Bodong.

3241 views
Rabu, 17 Juni 2026 - 14:16 WIB {RAMBE}
Awas Ketipu Sindikat SIM Palsu! Brigjen Wibowo Bongkar Bahaya Dokumen Bodong.

Awas Ketipu Sindikat SIM Palsu! Brigjen Wibowo Bongkar Bahaya Dokumen Bodong.. (Foto: {RAMBE})


Gambar Ilustrasi


Hanya Korlantas Polri Satu-satunya yang Sah Menurut Hukum!

JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal. Polisi dengan tegas mengimbau warga untuk sama sekali tidak tergiur oleh iming-iming atau tawaran pembuatan SIM instan yang diklaim bisa diterbitkan oleh lembaga ataupun pihak di luar mekanisme resmi Polri.

Langkah preventif yang diambil Korlantas Polri ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan jerat hukum akibat penggunaan dokumen palsu di jalan raya.


Peringatan Keras Brigjen Wibowo: SIM Bukan Sekadar Kartu Identitas!

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Pol. Wibowo, menegaskan bahwa legalitas penerbitan SIM sepenuhnya berada di tangan Korps Bhayangkara. Ketentuan saklek ini bukanlah aturan sepihak, melainkan perintah konstitusi yang telah diatur secara rapi dan berkekuatan hukum tetap dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia," ujar Brigjen Pol. Wibowo secara tertulis pada Selasa (16/6/2026).

Mantan petinggi kepolisian ini juga menyitir Pasal 87 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dengan gamblang mengamanatkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara terintegrasi nasional.


Bahaya Spesifikasi Teknis: SIM Palsu Sangat Mudah Terdeteksi Polantas!

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Wibowo membongkar bahwa SIM resmi produksi Korlantas Polri dibekali dengan spesifikasi teknis khusus berteknologi tinggi yang memuat data enkripsi pemiliknya. Kartu yang dikeluarkan oleh lembaga abal-abal di luar Polri dipastikan menggunakan spesifikasi yang berbeda dan masuk dalam kategori barang tiruan alias palsu.

Polri mengingatkan bahwa fungsi SIM sejatinya jauh lebih krusial daripada sekadar kartu pengenal dompet. Dokumen ini merupakan bukti nyata bahwa seorang pengendara telah lulus uji kompetensi dan kelayakan di jalanan.

4 Pilar Esensi SIM Resmi Terbitan Korlantas Polri:

1. Legitimasi Kompetensi : Bukti nyata pengendara telah lulus ujian teori dan praktik berkendara.

2. Registrasi Sistem    : Data pengendara terdaftar resmi di basis data kepolisian nasional.

3. Identifikasi Valid   : Alat identifikasi forensik yang sah jika terjadi insiden di jalan raya.

4. Dokumen Negara Sah   : Diproduksi dengan material khusus yang mustahil ditiru sempurna oleh calo.


Masyarakat Diminta Cerdas: Jangan Terjebak Informasi Menyesatkan di Medsos!

Guna menyapu bersih praktik percaloan dan penipuan berbasis digital, Polri meminta masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menyerap informasi atau iklan di media sosial yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa tes. Sistem presisi yang dikelola Polri saat ini sudah sangat modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh warga melalui Satpas terdekat maupun aplikasi resmi.

"SIM menjadi dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri," pungkas Brigjen Pol. Wibowo demi keselamatan bersama.

Dengan mempercayai jalur resmi Polri, masyarakat tidak hanya terhindar dari sanksi pidana penggunaan dokumen palsu, tetapi juga turut serta dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas yang beradab di Indonesia.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT