Bali 'Bersih-Bersih' Digital! Ditressiber Polda Bali Gulung Sindikat Judi Online Internasional dan Ratu Prostitusi Daring
Bali 'Bersih-Bersih' Digital! Ditressiber Polda Bali Gulung Sindikat Judi Online Internasional dan Ratu Prostitusi Daring. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
DENPASAR – Komitmen Polda Bali dalam menjaga marwah Pulau Dewata sebagai destinasi wisata yang aman secara fisik maupun digital kembali dibuktikan. Di bawah komando Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., jajaran kepolisian berhasil membongkar dua skandal besar sekaligus: sindikat judi online jaringan internasional dan praktik prostitusi daring (daring) yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Bali pada Rabu (29/4/2026), Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penjahat siber untuk bersembunyi di Bali.
1. Bongkar Markas Judi Online: Alumni Filipina & Kamboja 'Keok' di Benoa
Operasi senyap yang diawali dengan patroli siber dan penyelidikan mendalam (undercover) berhasil mengendus markas pengelola situs judi online KETUA.CO dan GN77. Markas ini bersembunyi di sebuah penginapan elit di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Profil Tersangka & Jejak Pelarian Internasional: Pada Minggu, 12 April 2026, tim Ditressiber mengamankan empat tersangka dengan latar belakang mengejutkan:
- IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22): Tiga mahasiswi asal Manado yang berperan sebagai Telemarketing.
- WAB alias Guang Yun (31): Warga Jakarta yang bertindak sebagai Customer Service.
Fakta Mengejutkan: Tersangka Gisel dan Guang Yun ternyata adalah 'pemain lama' yang sempat beroperasi di Filipina dan Kamboja. Setelah markas mereka di luar negeri digerebek otoritas setempat, mereka melarikan diri ke Indonesia dan mencoba membangun basis baru di Bali sejak Januari 2026. Namun, pelarian mereka berakhir tragis di tangan personel Ditressiber Polda Bali.
Modus Operandi: Setiap hari, para pelaku meneror 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia untuk menawarkan aplikasi judi. Polisi menyita 4 unit laptop dan 5 unit ponsel yang digunakan untuk menjaring korban melalui janji bonus awal palsu.
2. Skandal 'Ratu' Konten Asusila: Ribuan Pengikut di X dan Telegram Tumbang
Tak berhenti di judi online, Polda Bali juga menyikat habis praktik pornografi dan prostitusi daring yang melibatkan akun-akun populer dengan puluhan ribu pengikut. Tiga perempuan yang menjadi pemeran sekaligus penyebar konten asusila berhasil diringkus di lokasi berbeda:
- Tersangka FF (28): Pemilik akun @BABYCLARA23, ditangkap di Denpasar Barat.
- Tersangka TW (22): Pemilik akun @WULANDARIM58327, diamankan di Denpasar Barat.
- Tersangka TRK (23): Pemilik akun @MYSVNFL0WER, diciduk di wilayah Gianyar.
Modus Operandi: Para pelaku sengaja memproduksi video asusila (termasuk konten oral seks) dan memperjualbelikannya secara daring untuk mendapatkan pesanan Booking Order (BO). Dari tangan mereka, polisi menyita 4 unit handphone berisi ribuan konten ilegal dan bukti transfer aliran dana maksiat.
Ancaman Hukuman Maksimal: Penjara hingga 10 Tahun!
Polda Bali memastikan para pelaku akan menghadapi jeratan hukum yang sangat berat:
- Tersangka Judi Online: Dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Pelaku Pornografi: Dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Visi Bali: Digital Safe Tourism Destination
Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menyampaikan pesan kuat bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi besar menjadikan Bali sebagai destinasi wisata digital yang sehat.
"Sistem judi online dirancang agar pemain selalu kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital," tegas Kombes Pol. Aszhari.
Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di Rutan Polda Bali. Polisi juga telah menerbitkan status DPO terhadap pemimpin jaringan judi berinisial CND serta berkoordinasi dengan otoritas perbankan untuk memblokir seluruh rekening penampung aliran dana judi tersebut.
{RAMBE}