Logo
CRIME WATCH.ID

Tembakan Peringatan Jatanras Polda Lampung Sikat 8 Geng Debt Collector Perampas Pajero Anggota TNI:

4752 views
Selasa, 07 Juli 2026 - 10:58 WIB {RAMBE}
Tembakan Peringatan Jatanras Polda Lampung Sikat 8 Geng Debt Collector Perampas Pajero Anggota TNI:

Tembakan Peringatan Jatanras Polda Lampung Sikat 8 Geng Debt Collector Perampas Pajero Anggota TNI:. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


DOR! Eks AKBP Diduga Terlibat!

BANDARLAMPUNG – Ketegasan tanpa pandang bulu kembali dipertontonkan oleh jajaran kepolisian dalam memberantas aksi premanisme jalanan berkedok penagihan utang. Tim Unit 4 Resmob Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung sukses menggulung delapan orang oknum debt collector (DC) alias Mata Elang (Matel) yang nekat merampas satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang anggota TNI di kawasan bisnis Bandarlampung.

Aksi penangkapan komplotan preman jalanan ini berlangsung sangat dramatis pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Para pelaku yang sempat mencoba melawan petugas akhirnya tak berkutik setelah polisi melepaskan rentetan tembakan peringatan ke udara yang memecah kegelapan malam.


Kronologis Kejadian: Intimidasi Geng Matel di Halaman Butik

Aksi perampasan sewenang-wenang ini bermula saat korban, Charluly Rudi Jatmiko (47 tahun), seorang anggota TNI asal Kota Bandung, memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandarlampung, pada Jumat petang.

Secara tiba-tiba, korban dikepung oleh sekelompok pria berbadan tegap. Geng debt collector ini langsung melancarkan aksi intimidasi psikologis secara agresif dan memaksa korban untuk mengemudikan kendaraannya menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance dengan dalih urusan penyerahan unit kepada pihak pembiayaan.

Daftar 8 Tersangka Oknum Debt Collector yang Diringkus Polisi:

-------------------------------------------------------------------------

1. OMS (63 tahun) - Warga Gotong Royong, Bandarlampung.

2. HF (46 tahun)  - Warga Kota Sepang, Bandarlampung.

3. HJP (41 tahun) - Warga Desa Karanganyar, Kabupaten Pesawaran.

4. ASM (47 tahun) - Warga Labuhanbatu, Bandarlampung.

5. Yul (53 tahun) - Warga Olok Gading, Bandarlampung.

6. TKJ (50 tahun) - Warga Kota Sepang, Bandarlampung.

7. FM (51 tahun)  - Warga Gotong Royong, Bandarlampung.

8. KA (29 tahun)  - Warga Olok Gading, Bandarlampung.

-------------------------------------------------------------------------


Gerak Cepat Jatanras Tanggapi Laporan: Melawan Langsung Ditembak Peringatan!

Tidak terima atas perlakuan kasar dan pemaksaan di jalanan tersebut, korban langsung melaporkan dugaan perampasan ini ke Polda Lampung. Merespons cepat laporan darurat di wilayah hukumnya, tim elite Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung dikerahkan ke lokasi pelarian para pelaku di Jalan Wolter Monginsidi sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat hendak diringkus oleh petugas, para pelaku sempat menunjukkan arogansinya dengan melakukan perlawanan fisik terhadap anggota di lapangan. Namun, ketangguhan mental anggota Resmob teruji; demi menegakkan hukum dan melumpuhkan para preman, tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan langsung diletuskan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, dalam konferensi persnya pada Ahad, 28 Juni 2026.

Barang Bukti Berlapis Disita, Ancaman Pasal Pemerasan dan Perampokan

Dari tangan komplotan penagih utang ini, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti operasional kejahatan, meliputi:

  • 1 Unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban (berhasil diselamatkan).
  • 1 Unit Toyota Innova dan 1 Unit Nissan X-Trail yang digunakan para pelaku untuk menghadang korban.
  • 6 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta 3 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasal Berlapis UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang Disangkakan:

-------------------------------------------------------------------------

• Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Begal/Perampasan di Jalanan).

• Pasal Pemerasan secara berkelompok.

• Pasal Pengancaman yang menimbulkan rasa takut pada korban.

-------------------------------------------------------------------------


Dalami Isu Keterlibatan Eks Perwira Menengah Polisi Berpangkat AKBP

Di balik keberhasilan operasi senyap ini, beredar rumor hangat di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu dari delapan terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang pecatan atau mantan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Menanggapi isu sensitif tersebut, Kombes Pol Indra Hermawan memastikan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang bekerja ekstra keras untuk membedah dan mendalami peran masing-masing pelaku secara objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum mengeluarkan konfirmasi resmi terkait identitas maupun status keanggotaan masa lalu dari oknum tersebut.

Tindakan tegas Jatanras Polda Lampung ini menuai apresiasi luas dari publik. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun pihak ketiga agar menghentikan cara-cara premanisme dalam melakukan eksekusi fidusia, karena Polri siap menyapu bersih segala bentuk perampasan paksa di jalanan demi menjaga ketertiban umum.

{

RAMBE}


BERITA TERKAIT