Bandar Besar Rohil Harodongan Simanjuntak Dibekuk: Siap Dimiskinkan Lewat Pasal TPPU!
Bandar Besar Rohil Harodongan Simanjuntak Dibekuk: Siap Dimiskinkan Lewat Pasal TPPU!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
GEBRAKAN TAKTIS BARESKRIM POLRI!
JAKARTA – Komitmen tanpa kompromi Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya kembali membuahkan hasil gemilang. Pelarian buronan kelas kakap kasus peredaran ekstasi dan sabu di Riau, Harodongan Simanjuntak, resmi berakhir setelah dibekuk oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Harodongan yang dikenal sebagai bandar besar pengendali peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kini tak berkutik dan bersiap menghadapi ancaman pemiskinan aset melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengejaran DPO Maraton: Dihadang di Jalan Lintas Sumatera
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa penangkapan Harodongan merupakan hasil pengembangan mendalam dari tersangka Muhammad Azmi yang ditangkap pada 23 Februari lalu dengan barang bukti 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five.
Fakta Penangkapan Bandar Besar Rohil oleh Bareskrim Polri:
----------------------------------------------------------------------------------
• Tersangka Utama : Harodongan Simanjuntak (DPO Bandar Besar Rohil sejak 9 Maret 2026).
• Lokasi Cegatan : Jl. Lintas Sumatera, depan Kampus IPDN, Banjar XII, Tanah Putih, Rohil.
• Kendaraan Operasi: Mobil Toyota Harrier Warna Hitam.
• Jaringan Pemasok : Seseorang Berinisial Dadang (Kota Medan) via Sistem Tempel.
• Kaki Tangan Loka: Seseorang Berinisial Sidiq (Pengedar Wilayah Rohil).
• Modus/Zat Baru : Peredaran Sabu, Ekstasi, hingga Vape Mengandung Etomidate.
• Jeratan Tambahan: Proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
----------------------------------------------------------------------------------
Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Maret 2026, jejak pelarian Harodongan akhirnya terendus oleh kejelian tim Bareskrim Polri.
"Terkait penangkapan bandar narkoba Rokan Hilir, Riau, bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil. Yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya," tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Sabtu (25/7/2026).
Bongkar Jaringan Rapi Medan–Rohil Hingga Peredaran Vape Berbahaya
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa Harodongan mengendalikan jaringan yang cukup rapi dan terstruktur. Ia mengontrol pasokan barang haram dari seorang pemasok bernama Dadang di Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan sistem transaksi tempel.
Barang bukti tersebut kemudian disalurkan kepada kaki tangannya bernama Sidiq untuk dieksekusi dan diedarkan di wilayah Rokan Hilir. Tidak hanya memutar uang haram dari sabu dan ekstasi, jaringan ini juga terindikasi nekat mengedarkan vape yang mengandung zat etomidate yang sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
Saat ditangkap di dalam mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikannya di depan Kampus IPDN Tanah Putih, tersangka tak mampu berkulit dan mengakui seluruh keterlibatannya.
Polri Presisi: Sikat Habis Jaringan & Binasakan Aset Bandar
Langkah tegas Bareskrim Polri yang tidak hanya menghentikan langkah sang bandar tetapi juga mengejar aset-asetnya lewat pasal TPPU mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat. Langkah ini terbukti efektif untuk memutus rantai modal dan mematikan pergerakan sindikat narkoba hingga tak tersisa.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan perburuan dan pengembangan masif terhadap jaringan atas maupun kaki tangan tersisa guna memastikan wilayah Riau dan sekitarnya bersih dari peredaran narkotika!
{RAMBE}