Dua Bos Pabrik Gas 'Whip-Pink' Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan Rutan Bareskrim!
Dua Bos Pabrik Gas 'Whip-Pink' Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan Rutan Bareskrim!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
GEBRAKAN BARESKRIM POLRI!
JAKARTA – Komitmen tanpa kompromi Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan secara nyata. Polisi resmi melakukan penahanan terhadap dua bos pabrik gas N2O (Nitrous Oxide) ilegal bermerek Whip-Pink, yaitu Andi Hioe dan Jasen Hioe.
Langkah tegas Korps Bhayangkara ini diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan yang berpotensi membahayakan jiwa masyarakat luas.
Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari Ke Depan
Kasubdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe usai pemeriksaan pada panggilan kedua sebagai tersangka.
Fakta Penahanan & Pengungkapan Pabrik 'Whip-Pink' oleh Bareskrim Polri:
----------------------------------------------------------------------------------
• Para Tersangka : Andi Hioe & Jasen Hioe (Pimpinan/Pemilik Pabrik Whip-Pink).
• Lokasi Penahanan : Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
• Waktu Penahanan : Terhitung Sejak Rabu, 22 Juli 2026 Pukul 23.24 WIB.
• Durasi Penahanan : 20 Hari (22 Juli s.d. 10 Agustus 2026).
• Jeratan Hukum : Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
• Jaringan Gudang : 16 Gudang di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Jogja,
Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
----------------------------------------------------------------------------------
Kombes Pol Zulkarnain menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan terukur demi menjamin kepastian hukum.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB hingga 10 Agustus 2026 mendatang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegas Kombes Pol Zulkarnain, Kamis (23/7/2026).
Hasil Penyelidikan Masif: Pembongkaran Pabrik Ilegal & 16 Gudang Lintas Provinsi
Penahanan dua tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan spektakuler yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, sejak April 2026 lalu. Berkat kejelian tim penyidik dalam menggelar operasi undercover buying, aksi peredaran gas berbahaya tanpa izin edar resmi ini berhasil digulung total.
Dalam operasi penggerebekan awal, tim Bareskrim bergerak di tiga lokasi strategis yaitu Kemayoran (Jakarta Pusat), Pulogadung (Jakarta Timur), dan Pademangan (Jakarta Utara). Hasil pengembangan mengagetkan: penyidik menemukan fakta bahwa jaringan ini mengoperasikan 16 gudang penyimpanan besar yang tersebar di kota-kota utama Indonesia, mulai dari Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
Pabrik dan jaringan distributor ini terbukti memproduksi serta mengedarkan gas N2O tanpa dilengkapi izin legalitas maupun izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang berisiko memicu bahaya hipoksia serta dampak kesehatan fatal bagi para penggunanya.
Polri Presisi: Lindungi Generasi Bangsa dari Bahaya Gas Ilegal
Tindakan taktis dan cepat Bareskrim Polri dalam menjebloskan para bos Whip-Pink ke dalam sel tahanan menuai apresiasi tinggi dari publik. Langkah ini membuktikan bahwa Polri selalu hadir sebagai benteng terdepan dalam meredam potensi kejahatan zat berbahaya yang mencoba mengancam keselamatan kesehatan masyarakat.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus melengkapi berkas perkara agar kedua tersangka dapat segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
{RAMBE}