Logo
CRIME WATCH.ID

Penyamaran Taktis Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis!

1467 views
Selasa, 28 Juli 2026 - 08:48 WIB {RAMBE}
Penyamaran Taktis Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis!

Penyamaran Taktis Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis!. (Foto: {RAMBE})

Gambar ilustrasi


Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS yang merupakan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta.


SIKAT PENGEDAR MEDSOS!

JAKARTA – Ketajaman dan kejelian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah DKI Jakarta. Seorang pemuda berinisial RAS (22) yang nekat mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis via media sosial Instagram berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Aksi penangkapan taktis ini menjadi bukti nyata kesigapan dan kejelian aparat kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman racun narkotika yang dikemas secara modern melalui jejaring digital.


Strategi Penyamaran Taktis: Polisi Menyamar Jadi Pembeli (Undercover Buy)

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, membeberkan bahwa penangkapan tersangka yang dilancarkan pada 7 Juli 2026 ini bermula dari informasi intelijen Tim Opsnal Unit Timsus mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Fakta Kunci Penangkapan Pengedar Tembakau Sintetis di Tanjung Priok:

----------------------------------------------------------------------------------

• Tersangka Utama : Pria Berinisial RAS (22 Tahun).

• Tim Pelaksana   : Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok (Unit Timsus).

• Pimpinan Operasi: Kasat Resnarkoba AKP Trendy Habibi Aryanto.

• Modus Operandi  : Transaksi & Belanja Narkoba via Instagram, Dijual di Lingkungan Rumah.

• Barang Bukti    : 22 Klip Tembakau Sintetis (Total Berat > 29 Gram), 

                    1 Timbangan Digital, & 1 Unit Ponsel Pintar.

• Ancam Hukuman   : UU Narkotika No. 35/2009 & UU No. 1/2026 (Ancaman s.d. 20 Tahun Penjara).

----------------------------------------------------------------------------------


Mendapati target yang licin dan kerap berpindah lokasi transaksi di seputar Jakarta, tim Opsnal menggelar taktik penyergapan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat tersangka RAS berada di titik temu transaksi, petugas bergerak cepat menyergap dan mengamankan pelaku.

"Kami menangkap pelaku dengan barang bukti total 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan digital, dan satu ponsel. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dari media sosial Instagram dan hendak mengedarkannya di lingkungan tempat tinggalnya," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Trendy Habibi Aryanto, Selasa (28/7/2026).


Penggeledahan Rumah & Pengembangan Kasus: Terancam 20 Tahun Penjara!

Tak berhenti pada penangkapan di lokasi penyergapan, tim penyidik langsung bergerak menggeledah kediaman tersangka RAS. Dari hasil penggeledahan mendalam, polisi berhasil mengamankan puluhan paket siap edar, yakni 17 klip tembakau sintetis seberat 16,6 gram, 4 klip seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, timbangan digital, serta ponsel penunjang transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka RAS kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa tes urine dan gelar perkara telah dilaksanakan, serta jajaran kepolisian terus melakukan pengembangan masif untuk memburu pemasok utama di balik akun Instagram tersebut.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT