Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Limpahkan Berkas ke Polda Metro Jaya, TAUD Langsung Serang Lewat Praperadilan di PN Jaksel!

2924 views
Rabu, 20 Mei 2026 - 14:43 WIB {redSVG}
Bareskrim Limpahkan Berkas ke Polda Metro Jaya, TAUD Langsung Serang Lewat Praperadilan di PN Jaksel!

Bareskrim Limpahkan Berkas ke Polda Metro Jaya, TAUD Langsung Serang Lewat Praperadilan di PN Jaksel!. (Foto: {redSVG})

Gambar Ilustrasi

MENGEJAR KATA LULUS REFORMASI!

JAKARTA – Pusaran hukum atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kian memanas dan memasuki babak baru yang sarat ketegangan. Di tengah bergulirnya proses persidangan militer terhadap empat oknum anggota BAIS TNI di Pengadilan Militer Jakarta, komitmen penegakan hukum di ranah sipil kini diuji secara radikal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan Laporan Polisi (LP) tipe B yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah "oper berkas" ini direspons cepat secara ofensif oleh TAUD dengan langsung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas tuduhan penundaan perkara yang berlarut-larut (undue delay).


Alasan Bareskrim 'Oper Bola' ke Polda Metro: Biar Nggak Mulai dari Nol!

Keputusan Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ini memicu tanda tanya besar di ruang publik terkait keseriusan markas besar korps kepolisian. Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, langsung menepis anggapan miring yang menyebut pelimpahan tersebut karena keterbatasan sumber daya (resource) di tingkat Mabes Polri.

Wira menegaskan bahwa keputusan ini diambil murni demi efektivitas, efisiensi penyidikan, serta kelanjutan dari pengumpulan alat bukti yang sebelumnya memang sudah berjalan jauh di tingkat wilayah.

"Bukan itu (soal resource). Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana (Polda Metro Jaya) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," urai Brigjen Wira Satya Triputra.

Meskipun penanganan taktis diserahkan penuh kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan lepas tangan begitu saja dalam mengawal kasus teror yang menimpa aktivis HAM ini.

"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," pungkas Jenderal Bintang Satu tersebut demi menegaskan profesionalitas Korps Bhayangkara.


Praperadilan PN Jaksel: TAUD Gugat Polda Metro Atas Dugaan Kasus Sengaja Dimandekkan!

Tepat pada Rabu (20/5/2026), ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh. Hakim tunggal resmi membuka sidang perdana permohonan praperadilan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh TAUD selaku Pemohon melawan Polda Metro Jaya selaku Termohon.

Langkah hukum ini diambil lantaran tim penasihat hukum mendeteksi adanya kejanggalan formal serta kesan bahwa penyidikan di sektor sipil sengaja dihentikan secara diam-diam pasca-pelimpahan sebagian tersangka ke Puspom TNI.

“Hari ini diadakan sidang pertama dari rencana kami memasukkan permohonan praperadilan terhadap proses undue delay (penundaan berlarut) LP Model A yang sudah berjalan. Kami menguji legalitas penghentian pengusutan perkara. Kami juga sama-sama ketahui tidak pernah ada proses penghentian perkara secara formal (SP3) yang itu kami mintakan juga pertanggungjawabannya,” tegas kuasa hukum Andrie Yunus, Gema Gita Persada.


Misteri Tersangka Inisial 'MAK' yang Hilang di Pengadilan Militer

Di hadapan hakim tunggal PN Jaksel, perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, secara maraton membacakan tuntutan dan gugatan materiil mereka. Salah satu poin investigatif krusial yang digugat oleh TAUD adalah hilangnya nama aktor intelektual atau pelaku lain dari kluster sipil dalam berkas dakwaan militer.

Pihak kuasa hukum mengendus adanya ketidaksinkronan data yang sangat tajam antara berkas awal di kepolisian dengan berkas yang kini disidangkan di pengadilan militer.

  • Daftar Tersangka Berbeda: Versi awal penyelidikan umum di Polda Metro Jaya sempat memunculkan nama pelaku dengan inisial MAK.
  • Lenyap di Ranah Militer: Begitu kasus bergulir ke peradilan militer, nama MAK menguap begitu saja. "Empat orang yang sampai dengan saat ini diadili di pengadilan militer nanti itu tidak ada inisial MAK sama sekali," cecar Gema Gita Persada mengungkap keganjilan tersebut.

Oleh karena itu, melalui sidang praperadilan ini, TAUD mendesak agar Polda Metro Jaya tidak berlindung di balik pelimpahan berkas ke militer. Kepolisian dituntut untuk tetap mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak sipil lain (termasuk inisial MAK) yang diduga kuat ikut merancang aksi penyiraman campuran air aki dan pembersih karat kepada Andrie Yunus, yang oleh TAUD dinilai kuat sebagai aksi percobaan pembunuhan berencana hingga tindakan terorisme nyata.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang mulai sejak pukul 10.03 WIB di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dihadiri Polda Metro Jaya dan dipimpin hakim tunggal praperadilan.


{redSVG}



BERITA TERKAIT