Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten, 874 Lembar Pecahan $100 Disita.
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten, 874 Lembar Pecahan $100 Disita.. (Foto: {RAMBE})
Sindikat Dolar Palsu Banten Runtuh! Satresmob Bareskrim Ringkus 5 Mafia Uang Ilegal, Amankan Ratusan Lembar Pecahan $100!
Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap pelaku pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat di Banten
JAKARTA – Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil menggulung jaringan lintas wilayah peredaran mata uang asing palsu dolar Amerika Serikat di kawasan Banten. Dalam operasi senyap yang dilakukan secara maraton tersebut, Korps Bhayangkara meringkus lima tersangka utama yang memiliki peran vital, mulai dari makelar (broker) hingga penyedia utama uang palsu tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketajaman intelijen dan respons cepat Bareskrim dalam melindungi stabilitas ekonomi dari ancaman peredaran uang gelap.
Penyergapan di Saung Sunda: Tiga Broker Tak Berkutik
Operasi ini bermula dari penggerebekan di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2026. Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar, berhasil mengamankan tiga orang berinisial AS, F, dan AA.
"Tiga orang diduga sebagai broker diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar," ungkap Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Dalam penangkapan pertama ini, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan $100, ponsel, dan sejumlah dompet sebagai barang bukti.
Pengembangan Hingga ke Rangkasbitung dan Balaraja
Bareskrim tidak berhenti pada perantara. Berdasarkan keterangan tersangka AS, pengejaran berlanjut ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di sana, polisi menciduk AP, sosok yang diduga kuat sebagai pemasok utama kepada para broker.
Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak ke wilayah Balaraja, Tangerang. Di sebuah warung makan, polisi menangkap AHS yang diidentifikasi sebagai aktor intelektual atau penyedia utama uang palsu dalam jaringan ini.
Diserahkan ke Dittipideksus untuk Pendalaman Jaringan
Kombes Pol Arsya Khadafi menegaskan bahwa kelima tersangka kini telah diamankan di Markas Satresmob Bareskrim Polri. Untuk proses hukum yang lebih mendalam, kasus ini secara resmi dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," tegas Kombes Pol Arsya.
Langkah tegas Polri ini mengirimkan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan ekonomi bahwa tidak ada ruang bagi peredaran mata uang palsu di tanah air. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat melakukan transaksi mata uang asing.
{RAMBE}