Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Polri dan Kemenhut Kepung Tambah Emas Nabire, 4 WNA Tiongkok Tak Berkutik Ditahan!

7881 views
Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB {redSVG}
Bareskrim Polri dan Kemenhut Kepung Tambah Emas Nabire, 4 WNA Tiongkok Tak Berkutik Ditahan!

Bareskrim Polri dan Kemenhut Kepung Tambah Emas Nabire, 4 WNA Tiongkok Tak Berkutik Ditahan!. (Foto: {redSVG})

ambar Ilustrasi


SANGAR! NYALI BAJA SATGAS GABUNGAN AMANKAN PAPUA: Korwas Bareskrim Polri dan Kemenhut Gulung 4 WNA Tiongkok Penambang Emas Ilegal Beromzet Raksasa!

NABIRE, PAPUA TENGAH – Ketegasan tanpa kompromi dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta kelestarian hutan Indonesia kembali dibuktikan oleh sinergi kokoh aparat penegak hukum. Satuan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan berkolaborasi erat dengan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sukses membongkar praktik megaskandal penambangan emas ilegal di bumi Papua.

Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok resmi ditangkap dan ditahan setelah terbukti nekat mengeruk kekayaan alam Indonesia secara ilegal tanpa memedulikan kerusakan lingkungan. Langkah taktis ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan menindak tegas siapapun, termasuk jaringan internasional, yang mencoba merusak ekosistem dan merugikan perekonomian bangsa.


Operasi Satgas PKH Halilintar: Amankan 10 Alat Berat di Hutan Lindung

Keberhasilan operasi besar ini bermula dari penindakan terukur yang dilakukan oleh Satgas PKH Halilintar di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 24 Mei 2026 tersebut, petugas dibuat terbelalak dengan skala operasi ilegal yang dilancarkan para tersangka.

Di lokasi kejadian, satgas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Armada Alat Berat: Sebanyak 10 unit alat berat jenis excavator dan wheel loader yang digunakan untuk mengeruk material emas secara masif.
  • Kerusakan Hutan Fantastis: Bukaan kawasan hutan akibat aktivitas penambangan ilegal yang diperkirakan telah mencapai luas 199,9 hektare.
  • Penetapan Hukum: Proses penyitaan seluruh alat berat tersebut kini telah resmi memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Nabire.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi yang maraton, pendalaman barang bukti yang teliti, serta gelar perkara bersama jajaran elite Korps Bhayangkara dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan empat WNA Tiongkok berinisial LH, LL, FW, dan PJ sebagai tersangka utama. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempatnya saat ini ditahan dengan pengamanan ketat di Polres Biak.


Usut Tuntas Sampai Akar! Polri Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana dan Aktor Intelektual

Negara tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus ini. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sekadar pada penangkapan para pekerja di lapangan. Berdasarkan petunjuk strategis dan koordinasi bersama Bareskrim Polri, kasus ini diarahkan untuk dibongkar secara total dari hulu hingga ke hilir.

"Alat berat, logistik, alur perintah, pembiayaan, dan hasil kegiatan harus dibaca sebagai satu rangkaian. Untuk aspek transaksi keuangan, kami membuka koordinasi dengan PPATK dan instansi berwenang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut," tegas Rudianto Saragih Napitu secara berwibawa.

Saat ini, penyidik tengah mempercepat penyelesaian pemeriksaan dari ahli digital forensik serta ahli pertambangan. Dokumen dan berkas perkara tahap I pun sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.


Dirjen Gakkum Kehutanan: Kekayaan Alam Papua Harus Dirasakan oleh Rakyat!

Sikap tegas pemerintah dan kepolisian ini mendapat penekanan khusus dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Ia memaparkan bahwa kejahatan lingkungan berskala besar ini merupakan ancaman nyata yang rawan mengeksploitasi kelestarian tanah Papua secara sewenang-wenang.

"Kegiatan ilegal seperti ini merusak lingkungan, membuat kekayaan alam keluar dari tata kelola yang benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang semestinya dirasakan masyarakat. Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," pungkas Dwi Januanto Nugroho.

Atas tindakan nekatnya merusak hutan Indonesia, para mafia tambang asing ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta sanksi denda finansial mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.


{redSVG}



BERITA TERKAIT