Logo
CRIME WATCH.ID

Baru Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Aniaya Suami, Brigadir Rizka Ternyata Sudah Dipecat Duluan Sejak Maret!

1990 views
Kamis, 02 Juli 2026 - 11:43 WIB {redSVG}
Baru Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Aniaya Suami, Brigadir Rizka Ternyata Sudah Dipecat Duluan Sejak Maret!

Baru Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Aniaya Suami, Brigadir Rizka Ternyata Sudah Dipecat Duluan Sejak Maret!. (Foto: {redSVG})

Gambar Ilustrasi


Brigadir Rizka Sintiani divonis 10 tahun atas kematian suaminya Brigadir Esco Faska Rely.


BUKTI POLRI TEGAS BERSIHKAN OKNUM!

MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT – Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membersihkan institusinya dari oknum anggota yang melanggar hukum. Brigadir Rizka Sintiani resmi dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, meninggal dunia.

Gebrakan tegas internal ini dibeberkan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid. Sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rizka ternyata sudah diketok palu oleh sidang Komisi Kode Etik Polri jauh sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana.

"Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 4 Maret 2026 di Polda NTB," tegas Kombes Mohamad Kholid kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Langkah kilat ini membuktikan bahwa Polri sangat responsif dan tidak menoleransi sedikit pun tindakan kriminal di dalam tubuh institusi, sekalipun dilakukan oleh anggotanya sendiri.


Langgar Kode Etik Berat, Polri Langsung Ambil Tindakan PTDH

Secara institusional, Brigadir Rizka dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketegasan Kapolda NTB dan jajaran dalam menjatuhkan sanksi PTDH sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan umum menepis segala anggapan miring publik. Polri memastikan bahwa seragam cokelat Bhayangkara hanya layak dikenakan oleh personel yang memiliki integritas dan menghormati hukum.


Divonis 10 Tahun Penjara dalam Sidang KDRT Berdarah

Sementara itu, di ranah hukum pidana umum, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh I Putu Suyoga resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rizka Sintiani dalam sidang putusan yang digelar Jumat (19/6/2026).

Rangkuman Fakta Hukum Kasus Eks Brigadir Rizka Sintiani (Update Juni 2026):

-----------------------------------------------------------------------------

• Status Keanggotaan : RESMI DIPECAT (PTDH) oleh Polda NTB sejak 4 Maret 2026.

• Vonis Hakim PN     : 10 Tahun Penjara (Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT).

• Tuntutan Jaksa     : 14 Tahun Penjara.

• Faktor Meringankan : Memiliki 2 anak balita, tanggungan keluarga, belum pernah dihukum.

• Kasus Pengiring    : 4 Kerabat ikut divonis 8 bulan penjara karena bantu hilangkan jejak.

-----------------------------------------------------------------------------


Dalam persidangan terungkap fakta memilukan, eks polwan tersebut secara brutal memukul dan menusuk suaminya sendiri menggunakan gunting hingga tewas. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).


Pertimbangan Kemanusiaan Hakim: Dua Anak Kecil Jadi Jaminan

Vonis 10 tahun penjara ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Ada beberapa pertimbangan kemanusiaan yang diambil oleh majelis hakim untuk melunakkan hukuman, di antaranya karena terdakwa masih memiliki dua anak yang masih kecil, menjadi tulang punggung tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Hukuman 10 tahun penjara tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya sebagai ibu setelah menyelesaikan masa pidana," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.

Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tetap memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban (almarhum Brigadir Esco) sekaligus memberi efek jera. Hakim juga merekomendasikan agar lembaga pemasyarakatan (Lapas) memberikan program pembinaan khusus serta fasilitas kunjungan intensif bagi anak-anak balita terdakwa agar tidak kehilangan kedekatan psikologis dengan ibunya.

Atas putusan 10 tahun penjara tersebut, baik pihak penasihat hukum mantan Brigadir Rizka maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi demi menguji kembali pasal-pasal tuntutan. Namun yang pasti, tindakan hukum cepat berupa pemecatan sepihak oleh Polri menjadi bukti sahih bahwa institusi kepolisian saat ini berada di garda terdepan dalam hal bersih-bersih oknum bermasalah tanpa tebang pilih.


{redSVG}



BERITA TERKAIT