Logo
CRIME WATCH.ID

Baru Sepekan Menjabat, AKBP Catur Erwin Mendadak Dicopot, Ini Fakta di Baliknya

2272 views
Senin, 23 Februari 2026 - 10:22 WIB RAMBE
Baru Sepekan Menjabat, AKBP Catur Erwin Mendadak Dicopot, Ini Fakta di Baliknya

Baru Sepekan Menjabat, AKBP Catur Erwin Mendadak Dicopot, Ini Fakta di Baliknya. (Foto: RAMBE)

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjuk AKBP Haryanto sebagai Plh Kapolres Bima Kota. Haryanto menggantikan AKBP Catur Erwin Setiawan yang baru menjabat sebagai Plh Kapolres Bima Kota kurang lebih satu pekan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, membeberkan alasan pergantian Plh Kapolres NTB tersebut. Dia menyebut, AKBP Catur memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan di Subdit Jatanras Polda NTB, sehingga harus ditunjuk kembali Plh yang baru.


"Sprin (surat perintah) Plh adalah tugas tambahan selain tugas pokok, karena Pak Catur banyak tugas di Jatanras sehingga perlu ditunjuk kembali Plh yakni AKBP Haryanto," jelas Kholid saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (22/2/2026).

Sebagai informasi, AKBP Haryanto menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob Polda NTB. Kholid menjelaskan, pergantian AKBP Haryanto tersebut sambil menunggu kapolres definitif yang baru dari Mabes Polri.

"Sambil mengisi kekosongan kapolres bermasalah, sambil menunggu kapolres definitif yang baru dari mabes," jelas dia.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa penujukan Plh Kapolres Bima Kota sudah sesuai dengan mekanisme dan surat perintah.

"Iya mas, penunjukan Plh sudah sesuai dengan mekanisme," jelasnya.


AKBP Catur Diduga Pernah Terlibat Kasus Narkoba

AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk sebagai Plh Kapolres Kota Bima pada tanggal 12 Februari 2026. Dia menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus narkoba dan telah dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Penunjukan Catur sempat menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran rekam jejaknya yang diduga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba saat menjabat Kasatres Narkoba Polres Ternate.

Mabes Polri sempat buka suara terkait penunjukman Catur sebagai Plh Kapolres Kota Bima. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pergantian dari Polda NTB.

"Terkait dengan hal ini, sudah disampaikan oleh Polda NTB ya. Bahwasanya dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, PLH, Pelaksana Harian," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).


Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

diduga menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, dana tersebut diberikan oleh AKP Malaungi yang berasal dari bandar narkoba wilayah Bima sejak bulan Juni 2025.


Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika. Dana tersebut diberikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang berasal dari bandar narkoba wilayah Bima sejak bulan Juni 2025.

"AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," kata Eko dalam keterangannya yang diterima, Kamis (19/2/2026).

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000," sambungnya.


Berdasarkan keterangan AKP M tersebut, pada 11 Februari, Divpropam Mabes Polri menginterogasi AKBP Didik. Dia mengaku masih menyimpan narkoba dalam sebuah koper warna putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita.

Akibat perbuatannya, Didik juga disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

{RAMBE}

BERITA TERKAIT