Logo
CRIME WATCH.ID

Bukan Sekadar Kasus Biasa! Komnas HAM Petakan Ancaman ke 12 Orang Terkait Andrie Yunus

5404 views
Kamis, 02 April 2026 - 11:21 WIB redSVG
Bukan Sekadar Kasus Biasa! Komnas HAM Petakan Ancaman ke 12 Orang Terkait Andrie Yunus

Bukan Sekadar Kasus Biasa! Komnas HAM Petakan Ancaman ke 12 Orang Terkait Andrie Yunus. (Foto: redSVG)

Teror Digital Mengintai! Komnas HAM Asesmen 12 Pihak Terkait Kasus Andrie Yunus

Kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap adanya indikasi ancaman terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus tersebut.


Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 12 orang kini tengah menjalani asesmen risiko oleh Komnas HAM. Mereka terdiri dari berbagai elemen yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus, mulai dari saksi, pendamping, hingga pihak-pihak yang aktif menyuarakan isu ini di ruang publik.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa proses asesmen saat ini masih berlangsung untuk memetakan tingkat ancaman serta kebutuhan perlindungan terhadap masing-masing individu.

"Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang," ujar Pramono di Jakarta.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan awal, terdapat indikasi nyata adanya ancaman yang dialami sejumlah pihak. Ancaman tersebut kini tengah dipetakan secara sistematis oleh Komnas HAM.

"Ada indikasi ancaman pada setidaknya 12 orang," katanya.


Menariknya, pola ancaman yang muncul tidak lagi bersifat konvensional. Sebagian besar tekanan justru terjadi di ruang digital—melalui media sosial hingga berbagai platform komunikasi daring yang sulit dilacak secara langsung.

Situasi ini membuat penanganan kasus tidak hanya bergeser ke ranah hukum, tetapi juga menyentuh dimensi keamanan digital dan perlindungan saksi.

Meski demikian, Komnas HAM memilih untuk tidak membuka identitas para pihak yang terdampak. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap keselamatan mereka.

"Kami belum bisa sebutkan nama 12 orang ini untuk keselamatan," tegas Pramono.

Selain melakukan asesmen, Komnas HAM juga tengah menyusun pemetaan dan profiling terhadap pola ancaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antaraktor di balik teror tersebut.


Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, kasus Andrie Yunus kini tak hanya menjadi persoalan penegakan hukum semata, tetapi juga ujian serius bagi sistem perlindungan saksi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk ancaman—baik yang terlihat maupun yang tersembunyi di balik layar digital.


{redSVG}


BERITA TERKAIT