Bus Maut Tol Krapyak Disorot: Punya 12 Armada, Hanya 4 Berizin Resmi
Bus Maut Tol Krapyak Disorot: Punya 12 Armada, Hanya 4 Berizin Resmi. (Foto: RAMBE)
Semarang – Fakta mencengangkan terungkap pascakecelakaan bus di Tol Krapyak. Perusahaan otobus (PO) yang armadanya terlibat insiden tersebut diketahui memiliki total 12 unit kendaraan, namun hanya 4 unit yang mengantongi izin operasional resmi.
Data ini memicu sorotan tajam terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan angkutan umum. Aparat dan otoritas perhubungan kini mendalami status legalitas armada lainnya, termasuk kepatuhan uji berkala dan dokumen operasional.
8 Armada Tanpa Izin, Celah Pengawasan Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian armada belum memiliki izin trayek atau dokumen operasional yang lengkap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana kendaraan tanpa izin bisa tetap beroperasi di jalur tol?
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau indikasi kelalaian yang berkontribusi terhadap insiden. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, status KIR, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Audit Total Perusahaan Bus
Otoritas terkait disebut tengah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan. Fokusnya bukan hanya pada armada yang terlibat kecelakaan, tetapi juga manajemen operasional, perawatan kendaraan, dan kompetensi pengemudi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah insiden serupa terulang. Regulasi angkutan umum mensyaratkan setiap kendaraan memiliki izin usaha angkutan dan izin operasional aktif sebelum melayani penumpang.
Tuntutan Pengawasan Lebih Ketat
Kasus ini kembali mengangkat isu klasik lemahnya pengawasan terhadap perusahaan otobus. Publik menuntut transparansi hasil investigasi dan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pakar transportasi menilai integrasi data perizinan dan pengawasan digital perlu diperkuat agar kendaraan tanpa izin tidak lagi lolos ke jalan raya.
{RAMBE}