Catat! Tak Bawa SIM atau STNK Bisa Kena Denda Besar, Ini Rincian Tilang yang Wajib Diketahui Pengendara.
Catat! Tak Bawa SIM atau STNK Bisa Kena Denda Besar, Ini Rincian Tilang yang Wajib Diketahui Pengendara.. (Foto: RAMBE)
Jakarta — Razia lalu lintas masih rutin dilakukan aparat kepolisian di berbagai daerah. Namun, masih banyak pengendara yang menganggap sepele tidak membawa SIM atau STNK, padahal sanksinya tidak main-main dan bisa berujung denda ratusan ribu rupiah.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan hukum demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Denda Tilang Jika Tidak Membawa SIM
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
- Ancaman pidana: kurungan maksimal 4 bulan
- Denda maksimal: hingga Rp1.000.000
SIM menjadi bukti utama bahwa pengendara telah memenuhi syarat administratif dan kompetensi mengemudi. Tanpa SIM, pengendara dianggap tidak memiliki legalitas di jalan raya.
Sanksi Tak Bawa STNK Saat Berkendara
Selain SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga wajib dibawa setiap saat.
- Ancaman pidana: kurungan maksimal 2 bulan
- Denda maksimal: hingga Rp500.000
STNK berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan dan pengesahan kendaraan bermotor. Jika tidak bisa menunjukkan STNK, pengendara dianggap melanggar administrasi kendaraan.
Dasar Hukum Tilang SIM dan STNK
Ketentuan sanksi ini mengacu pada:
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Penegakan dilakukan oleh Korlantas Polri dan jajaran kepolisian daerah
Aturan tersebut berlaku nasional, baik saat razia manual maupun penindakan elektronik (ETLE).
Polisi Ingatkan: Bukan Sekadar Denda
Aparat kepolisian menegaskan bahwa razia dan tilang bukan bertujuan menghukum, melainkan:
- Meningkatkan disiplin berlalu lintas
- Menekan angka kecelakaan
- Melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek SIM dan STNK sebelum berkendara, meskipun hanya menempuh jarak dekat.
Kesimpulan
Tak membawa SIM atau STNK bisa berujung tilang mahal dan proses hukum. Daripada berisiko, pastikan kelengkapan surat kendaraan selalu dibawa setiap kali berkendara.
Lengkap surat, aman di jalan, tenang saat razia.
{RAMBE}