Curangi Takaran MinyaKita! Polda Kaltim Bongkar Praktik Nakal PT JASM di Balikpapan
Curangi Takaran MinyaKita! Polda Kaltim Bongkar Praktik Nakal PT JASM di Balikpapan. (Foto: {redSVG})
Ribuan Liter Ludes Terjual, Direktur Jadi Tersangka!
BALIKPAPAN – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam menjaga stabilitas harga dan kejujuran distribusi pangan nasional kembali membuahkan hasil. Melalui Satgas Pangan, Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membongkar dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita yang diproduksi oleh PT JASM. Inovasi pengawasan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri berdiri di garda terdepan untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik usaha yang merugikan rakyat.
Sidak Pasar Berujung Temuan: Takaran 'Sunat' Hingga 50 ml
Pengungkapan kasus ini bermula dari langkah proaktif Satgas Pangan Polda Kaltim yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama UPTD Metrologi di Pasar Pandansari. Hasil pengujian laboratorium sangat mengejutkan; minyak kemasan 1 liter yang seharusnya penuh, ternyata isinya bervariasi antara 950 ml hingga 975 ml saja.
"Hasil pengujian menunjukkan minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM tidak sesuai dengan label. Ada selisih kekurangan sekitar 25 hingga 50 ml per botolnya," tegas Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (15/4/2026).
Direktur Operasional Tersangka: Produksi Bermasalah Sejak di Pabrik
Penyidik memastikan bahwa pengurangan isi ini bukan dilakukan oleh pedagang pasar atau distributor, melainkan terjadi langsung di lini produksi pabrik PT JASM. Polisi pun bergerak cepat menetapkan MHF, Direktur Operasional PT JASM, sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas produksi tersebut.
Mirisnya, tercatat sebanyak 10.224 kemasan MinyaKita cacat takaran ini telah beredar luas dan habis terjual di wilayah Kalimantan Timur sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Pernah Ditegur Kemendag, Tapi Tetap Membandel
Berdasarkan rekam jejak yang ditemukan penyidik, PT JASM ternyata merupakan "pemain lama" dalam urusan pelanggaran takaran. Perusahaan ini sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan terkait temuan serupa di Kediri pada Maret 2025.
"Perusahaan sudah berjanji akan memperbaiki, namun faktanya masih ditemukan pelanggaran di wilayah Kaltim. Ini menunjukkan ketidaktertiban dalam menjalankan regulasi perlindungan konsumen," tambah Kombes Pol Bambang.
Sita Mesin Pengemasan dan Ancaman Denda Rp2 Miliar
Sebagai langkah hukum yang serius, Polda Kaltim telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set mesin pengemasan raksasa, timbangan, serta dokumen perizinan. Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Kami tidak akan mentolerir pihak manapun yang mencoba mencurangi kebutuhan pokok masyarakat," pungkasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau warga untuk lebih teliti dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan pada kemasan barang pokok kepada pihak kepolisian.
{redSVG}