Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Sikat Sindikat Penyelundup 47 Ribu Benih Lobster di Serang!
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Sikat Sindikat Penyelundup 47 Ribu Benih Lobster di Serang!. (Foto: {RAMBE})
Sikat Mafia Lobster! Ditpolair Baharkam Polri Bongkar Gudang Benih Ilegal di Serang, 5 Orang Diciduk!
Negara Nyaris Tekor Ratusan Juta!
SERANG – Ketajaman intelijen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali membuahkan hasil gemilang dalam melindungi kekayaan laut Indonesia. Melalui operasi penggerebekan yang presisi, polisi berhasil membongkar markas penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal di jantung Kota Serang, Banten, pada Selasa (14/4/2026).
Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas mafia perikanan yang nekat menjual kekayaan negara ke pasar gelap internasional.
Penggerebekan Markas Rahasia: 47 Ribu BBL Disita
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman benih lobster dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Tim khusus kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pengemasan ulang BBL yang dilakukan secara ilegal dan tersembunyi.
"Kami berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster serta menahan lima orang tersangka berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan penampungan dan pengemasan untuk dijual ke pasar gelap," tegas Brigjen I Made Sukawijaya.
Selamatkan Aset Negara Senilai Rp705 Juta
Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional sindikat ini, di antaranya:
- Kolam penampungan dan alat pendingin air (chiller).
- Tabung oksigen dan boks styrofoam.
- Satu unit mobil dan dua unit sepeda motor untuk distribusi.
Estimasi nilai ekonomis dari benih-benih yang berhasil diselamatkan ini mencapai Rp705.000.000. Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan kerugian finansial negara, tetapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia dari eksploitasi ilegal.
Ancaman 8 Tahun Penjara Menanti Para Tersangka
Polri memastikan tidak ada ruang bagi para penyelundup sumber daya laut. Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya paling lama 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan yang merusak ekonomi negara," tambah Sukawijaya.
Polri Ajak Warga Jadi Mata dan Telinga
Brigjen I Made Sukawijaya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui jalur komunikasi resmi Polri demi menjaga kedaulatan maritim nusantara.
{RAMBE}