Logo
CRIME WATCH.ID

Ditreskrimsus Polda Sumsel Sikat Sindikat Aktivasi 12 Ribu Ponsel Impor, Manipulasi Paspor Asing di PS Mall Palembang!

7221 views
Rabu, 03 Juni 2026 - 14:34 WIB {RAMBE}
Ditreskrimsus Polda Sumsel Sikat Sindikat Aktivasi 12 Ribu Ponsel Impor, Manipulasi Paspor Asing di PS Mall Palembang!

Ditreskrimsus Polda Sumsel Sikat Sindikat Aktivasi 12 Ribu Ponsel Impor, Manipulasi Paspor Asing di PS Mall Palembang!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


BONGKAR MAFIA IMEI ILEGAL KAKAP!

PALEMBANG – Ketegasan tanpa pandang bulu dan taji profesionalisme dalam memberantas kejahatan siber internasional kembali dipertontonkan secara gemilang oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sukses membongkar megaskandal praktik ilegal aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap belasan ribu unit telepon selular impor yang beredar secara gelap di tanah air.

Langkah taktis Korps Baju Cokelat ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi kedaulatan digital nasional, menyelamatkan potensi kerugian kas negara dari sektor pajak telekomunikasi, serta menjaga ekosistem industri teknologi informasi yang sehat dan aman bagi publik.


Sidak Digital di PS Mall: Berawal dari Laporan Warga yang Resah

Operasi penindakan terukur ini bermula dari kepekaan dan laporan valid dari masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran serta penjualan ponsel impor mewah yang langsung aktif sinyalnya tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, langsung memerintahkan Tim Siber bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Petugas melakukan sidak dan penggerebekan di salah satu konter ponsel strategis yang berlokasi di kawasan kompleks ruko Palembang Square (PS) Mall, Kota Palembang.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah perangkat yang telah memperoleh akses jaringan menggunakan mekanisme registrasi tidak sah. Anggota kemudian menelusuri perangkat digital serta transaksi elektronik yang diduga digunakan dalam praktik tersebut," ungkap AKBP Listiyono Dwi Nugroho, dilansir pada Rabu (3/6/2026).


Bongkar Peran Sindikat: Gunakan Paspor WNA untuk Kadali Sistem Registrasi

Dari hasil investigasi digital forensik, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran sangat rapi dan terstruktur dalam jaringan mafia IMEI ini:

  • Tersangka AR (43): Bertindak sebagai otak atau pelaku utama. Perannya terbilang culas, yakni melakukan proses eksekusi aktivasi IMEI dengan cara mengakali dan memanfaatkan data paspor milik warga negara asing (WNA) secara ilegal ke dalam sistem registrasi perangkat telekomunikasi negara.
  • Tersangka RK (42): Berperan sebagai pemilik konter ponsel di PS Mall sekaligus pihak garda depan yang menawarkan jasa aktivasi sinyal "gaib" bagi perangkat-perangkat black market dari luar negeri.
  • Tersangka IJ (26) & BRW (40): Berperan sebagai tim teknis pendukung yang bertugas menyediakan serta memanipulasi data elektronik berupa kode batang (barcode) IMEI dan dokumen digital palsu agar lolos proses verifikasi ilegal.

Selain mencokok para pelaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menyita gunungan barang bukti yang mencengangkan. Mulai dari telepon seluler berbagai merek, dokumen transaksi keuangan, kartu SIM, perangkat digital pendukung, tangkapan layar kode batang IMEI, akses akun registrasi sistem, hingga ratusan foto paspor milik warga negara asing yang siap disalahgunakan.


Jamin Jaringan Bersih, Polda Sumsel Siap Jerat UU ITE Baru!

AKBP Listiyono Dwi Nugroho menggarisbawahi bahwa tindakan manipulasi IMEI ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak pengawasan perangkat telekomunikasi dan merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Atas perbuatan nekatnya, keempat tersangka kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pidana berlapis lainnya yang relevan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Korps Bhayangkara tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap kejahatan berbasis siber yang terus bermutasi di era digital.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya dengan nada tinggi.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana hasil transaksi haram tersebut, memetakan jaringan pelaku lain di luar Sumsel, serta membongkar kemungkinan keterlibatan oknum atau pihak lain dalam aktivitas manipulasi data elektronik massal ini. Lewat gerak cepat Polda Sumsel, keamanan siber wilayah Sumatera Selatan dipastikan tetap aman terkendali.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT