Logo
CRIME WATCH.ID

Eks Pangdam Diduga Beli Alphard Rp1,6 Miliar untuk Mantan Kowad Cantik, Jaksa Bongkar Siasat Samarkan Uang Haram BUMD Cilacap!

6035 views
Selasa, 23 Juni 2026 - 14:44 WIB {RAMBE}
Eks Pangdam Diduga Beli Alphard Rp1,6 Miliar untuk Mantan Kowad Cantik, Jaksa Bongkar Siasat Samarkan Uang Haram BUMD Cilacap!

Eks Pangdam Diduga Beli Alphard Rp1,6 Miliar untuk Mantan Kowad Cantik, Jaksa Bongkar Siasat Samarkan Uang Haram BUMD Cilacap!. (Foto: {RAMBE})


Gambar Ilustrasi


Eks Kowad, Dian Putri Permatasari (kemeja putih) berdiri 

saat menjadi saksi sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 

pengadaan lahan BUMD Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).


MISTERI ALIRAN DANA MAFIA LAHAN!

SEMARANG – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026), mendadak gempar. Aroma skandal mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan aliran dana panas dari PT Rumpun Sari Antan yang mengalir mulus untuk pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard hitam seharga Rp1,6 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, mobil premium tersebut tercatat atas nama seorang perempuan muda mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), Dian Putri Permatasari. Dian diketahui merupakan mantan prajurit yang berdinas semasa Letjen Widi Prasetijono menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.


Akal-Akalan Samarkan Aset: Kesaksian Pegawai Dealer Nasmoco Sudutkan Pelaku

Terbongkarnya teka-teki mobil mewah ini bermula dari kejelian tim penyidik dalam melakukan asset tracing (penelusuran aset). Jaksa Nur Farida mengungkapkan, uang hasil kejahatan korupsi lahan seluas 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap, diduga kuat sengaja disamarkan lewat serangkaian transaksi berlapis.

Untuk menguji fakta lapangan, JPU menghadirkan Angga Armada Yoga, pegawai dealer Nasmoco. Di hadapan majelis hakim, Angga memberikan kesaksian kunci yang langsung memojokkan pembelaan pihak terkait.

Anatomi Aliran Dana Misterius Mobil Alphard Rp1,6 Miliar:

1. Sumber Dana   : Rekening terafiliasi PT Rumpun Sari Antan (Korupsi Lahan BUMD Cilacap).

2. Modus Operandi : Dana ditransfer ke Arief Kusmawanto (Adik Ipar Eks Pangdam Letjen Widi).

3. Transaksi     : Arief mentransfer uang muka Rp20 juta dan cicilan Rp500 juta ke Nasmoco.

4. Pemesan Resmi : Unit Toyota Alphard Hitam dipesan atas nama mantan Kowad, Dian Putri Permatasari.

5. Lokasi Aset   : Mobil mewah senilai Rp1,6 Miliar dikirim ke rumah Dian di Graha Estetika, Semarang.


"Untuk Alphard, pemesannya adalah Bu Dian. Seingat saya harganya sekitar Rp1,6 miliar. Transaksi dilakukan bertahap pada 2024. Yang transfer Pak Arief (adik ipar Letjen Widi) kurang lebih Rp500 jutaan. Mobil kami kirim ke rumah Bu Dian di Graha Estetika," beber Angga Armada Yoga di persidangan.


Bantahan Berbelit Mantan Kowad: Klaim Urusan Utang Piutang dengan Sosok 'Rindu'

Mendengar kesaksian telak dari pihak dealer, Dian Putri Permatasari yang duduk di kursi saksi langsung melontarkan bantahan. Ia tidak menampik bahwa dirinya memiliki Alphard hitam tersebut, namun ia bersikeras menolak narasi bahwa mobil itu dibelikan oleh Letjen Widi melalui adik iparnya, Arief.

Dian berdalih bahwa uang Rp520 juta yang masuk ke Nasmoco tersebut merupakan pelunasan utang dari rekannya yang bernama Rindu. Dian mengklaim meminta Rindu langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Nasmoco, sementara sisa Rp1,1 miliar ia bayar sendiri.

Namun, skenario bantahan Dian langsung rontok di persidangan. Saat dicecar jaksa mengenai bukti transaksi tertulis atau rincian pengembalian utang, mantan Kowad ini mendadak mengaku tidak ingat secara rinci. Pihak Nasmoco pun kembali menegaskan bahwa dalam sistem catatan keuangan mereka, nama pemesan dan pembayar uang muka Rp500 juta itu mutlak atas nama Arief Kusmawanto, bukan sosok bernama Rindu.


Kejaksaan Buru Dalang Utama, Siap Konfrontasi Keterangan Jenderal

Merespons munculnya nama "Rindu" yang terkesan fiktif dan mendadak di persidangan, Jaksa Nur Farida menegaskan pihaknya tidak akan terkecoh. JPU akan menyusun strategi dengan terlebih dahulu mengonfrontasikan data perbankan ini dengan keterangan Letjen Widi pada agenda sidang berikutnya.

"Dari rekening PT Rumpun Sari Antan itulah kemudian kami telusuri larinya ke mana saja. Di antaranya, ada pembayaran untuk pembelian mobil Alphard yang tercatat atas nama Dian Putri Permatasari. Terkait sosok Rindu, kami akan hubungkan dulu dengan keterangan Letjen Widi di sidang selanjutnya," tegas Jaksa Nur Farida.

Kasus TPPU ini sendiri merupakan pengembangan dari megakorupsi pengadaan lahan di Cilacap yang sejauh ini telah menjerat dua terdakwa utama, yakni Andhi Nur Huda (Mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan) dan Gus Yazid (tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan eks Pangdam). Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh aset negara yang dijarah dapat disita kembali.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT