Gerebek Gudang Elpiji Klaten, Bareskrim Amankan 2 Tersangka dan Ribuan Tabung Gas Oplosan.
Gerebek Gudang Elpiji Klaten, Bareskrim Amankan 2 Tersangka dan Ribuan Tabung Gas Oplosan.. (Foto: {RAMBE})
Bareskrim Polri Bongkar Skandal Pengoplosan Elpiji di Klaten: Negara Rugi Miliaran, Hak Rakyat Kecil 'Dikhianati'!
KLATEN – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah gudang yang menjadi sarang praktik penyuntikan gas Elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Operasi senyap ini mengungkap betapa masifnya pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.
Pengungkapan kasus ini merupakan respon kilat Polri atas laporan informasi dari masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 silam. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak pada Selasa dini hari, 28 April 2026, di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis - Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Modus Klasik Berujung Kerugian Negara Rp6,7 Miliar
Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni KA (40) yang bertugas sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang berperan sebagai sopir pengangkut.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong klasik namun berdampak luas:
- Penyuntikan Isi Gas: Pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (Melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
- Teknik Pemindahan: Menggunakan peralatan khusus, isi gas dipindahkan agar tabung non-subsidi terisi penuh, lalu dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi yang jauh lebih mahal.
- Barang Bukti Masif: Polisi menyita sedikitnya 1.465 tabung Elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi.
Wakabareskrim: Ini Pengkhianatan Terhadap Masyarakat Kecil
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), menyampaikan kegeraman atas praktik culas ini. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak, yang seharusnya menerima subsidi ini," tegas Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar.
"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," ungkap Irhamni kepada awak media.
Polri Buru Pemodal dan Jaringan Besar
Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua eksekutor lapangan ini saja. Komitmen Polri sudah bulat: memutus rantai mafia gas hingga ke akar-akarnya demi menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkas Irhamni menutup pernyataan resminya.
{RAMBE}