Gerebek Sumur Minyak Ilegal: Polda Jateng Selamatkan Hutan Blora dari Penjarahan Pemodal Nakal!
Gerebek Sumur Minyak Ilegal: Polda Jateng Selamatkan Hutan Blora dari Penjarahan Pemodal Nakal!. (Foto: {RAMBE})
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombespol Djoko Julianto (kiri) menunjukkan barang bukti
hasil pengungkapan pengeboran sumur minyak ilegal di Blora saat pers rilis di Semarang, Selasa (14/4/2026)
Sikat Mafia Migas! Polda Jateng Bongkar 3 Sumur Minyak Ilegal di Hutan Perhutani Blora, Para Pemodal Tak Berkutik!
SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali membuktikan taringnya dalam memberantas praktik penjarahan sumber daya alam. Melalui operasi senyap selama periode Maret hingga April 2026, petugas berhasil menggerebek tiga lokasi pengeboran minyak ilegal yang beroperasi di kawasan hutan milik Perhutani, Kabupaten Blora.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jateng dalam mengamankan aset negara serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Pengeboran Liar di Jantung Hutan: 3 Lokasi Dilumpuhkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. Para pelaku memanfaatkan area tersembunyi di Kecamatan Kunduran dan Japah untuk mengeruk minyak mentah tanpa izin resmi.
"Ketiga sumur tersebut berada di lahan Perhutani dan dikelola secara ilegal. Kami bergerak cepat melakukan penindakan sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas," ujar Djoko Julianto di Semarang, Selasa (14/4/2026).
Tiga Aktor Intelektual Diringkus: Pengelola Sekaligus Pemodal
Polri tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi langsung meringkus para otak di balik layar. Tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengelola sekaligus pemodal operasional telah ditetapkan sebagai tersangka:
- S (50): Warga Kabupaten Blora.
- B (34): Warga Kabupaten Rembang.
- K (51): Warga Kabupaten Rembang.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena nekat mengoperasikan bisnis "hitam" yang merugikan negara.
Barang Bukti Raksasa: Menara Rig hingga Puluhan Pipa Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam skala besar yang digunakan untuk mengekstraksi minyak mentah dari perut bumi, antara lain:
- Menara rig lengkap dengan mesin pompa.
- Puluhan pipa besi berbagai ukuran.
- Minyak mentah hasil pompaan yang tersimpan dalam sejumlah kempu (wadah penampungan).
Beruntung, berkat kecepatan bertindak personel Polda Jateng, minyak mentah tersebut berhasil diamankan sebelum sempat dijual ke pasar gelap.
Bahaya Lingkungan dan Ancaman Pidana Berat
Pengeboran tradisional secara ilegal sangat berisiko menyebabkan ledakan, kebakaran, hingga pencemaran tanah dan sumber air masyarakat. Atas dasar itulah, Polri menindak tegas aktivitas ini demi keselamatan publik.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar. Polda Jateng memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas.
{RAMBE}