Hasil Sidak Bareskrim Polri di Konawe Selatan: PT WIN Patuhi Regulasi, Tepis Isu Pencemaran dan Tambang Dekat Sekolah!
Hasil Sidak Bareskrim Polri di Konawe Selatan: PT WIN Patuhi Regulasi, Tepis Isu Pencemaran dan Tambang Dekat Sekolah!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
MEMBONGKAR HOAX DI MEDIA SOSIAL!
JAKARTA – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan berbasis fakta lapangan kembali dibuktikan secara benderang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri meluncurkan investigasi mendalam guna menindaklanjuti gelombang rumor dan informasi miring di media sosial terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Hasilnya mengejutkan publik. Setelah menerjunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi fisik secara maraton, Korps Bhayangkara berhasil mematahkan berbagai isu liar dan menyatakan bahwa operasional PT WIN berjalan sepenuhnya di dalam koridor hukum serta mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Sidak Lintas Sektoral: Bareskrim Cek Fisik dan Periksa Saksi Kunci
Demi menjaga transparansi dan objektivitas, tim Dit Tipidter Bareskrim Polri tidak bergerak sendiri. Dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, petugas melakukan klarifikasi menyeluruh dengan menyisir seluruh pihak berwenang di daerah.
Polisi memeriksa dan meminta keterangan dari pihak manajemen perusahaan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan, hingga Kepala Desa Torobulu. Langkah ini diperkuat dengan peninjauan koordinat lapangan secara langsung pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Dari hasil verifikasi lapangan, tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun kegiatan produksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Brigjen Pol. Moh. Irhamni secara resmi di Jakarta.
Fakta Hukum Investigasi Bareskrim: Menepis Tiga Isu Liar Netizen
Melalui siaran pers resminya, jenderal polisi bintang satu ini mengupas tuntas tiga poin krusial yang sempat digoreng oleh oknum tidak bertanggung jawab di dunia maya:
- 1. Soal Galian 20 Meter di Dekat Rumah Warga (Pak Made) Bareskrim meluruskan bahwa saat peninjauan pada 29 Mei 2026, memang terdapat aktivitas penggalian yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman warga bernama Made. Namun, aktivitas itu bukan penambangan ilegal, melainkan pengerjaan fasilitas atas permintaan masyarakat setempat guna mempermudah akses jalan menuju pelabuhan warga. Secara tata ruang, titik tersebut sah berada di kawasan pertambangan dalam wilayah IUP PT WIN.
- 2. Isu Aktivitas Tambang di Dekat Fasilitas Sekolah Polri membantah keras kabar adanya pengerukan nikel di dekat area sekolah. Fakta asli di lapangan menunjukkan bahwa alat berat perusahaan berada di sana justru untuk memberikan bantuan sosial (Corporate Social Responsibility) berupa perataan dan perluasan halaman belakang sekolah demi kenyamanan para siswa.
- 3. Tudingan Pencemaran Tambak Udang/Ikan Kabar mengenai rusaknya lingkungan tambak warga akibat limbah nikel dipastikan sebagai berita bohong (hoax). Dugaan pencemaran tersebut dibantah langsung secara tertulis dan lisan oleh dua orang pemilik tambak yang namanya sempat dicatut dan disebut-sebut sebagai korban terdampak.
Investigasi Selesai: Kinerja Profesional Polri Jaga Iklim Investasi Aman
Dengan tuntasnya verifikasi lapangan ini, Bareskrim Polri menyatakan dengan tegas tidak menemukan adanya pelanggaran regulasi maupun aturan lingkungan di wilayah operasional PT WIN. Sebaliknya, perusahaan dinilai aktif mengakomodasi kebutuhan fasilitas dan kepentingan infrastruktur masyarakat di sekitar lingkar tambang.
Turun tangannya Bareskrim Polri ini menuai apresiasi karena berhasil memberikan kepastian hukum, melindungi iklim investasi nasional dari gangguan informasi palsu, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sulawesi Tenggara tetap kondusif, aman, dan sejuk.
{RAMBE}