Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera ETLE Beroperasi Nasional pada 2027.
Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera ETLE Beroperasi Nasional pada 2027.. (Foto: Admin)
Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan target ambisius untuk memperluas sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) hingga 5.000 unit di seluruh Indonesia pada tahun 2027.
Hingga saat ini, sudah terpasang lebih dari 1.641 perangkat ETLE di berbagai wilayah Nusantara. Agus menjelaskan bahwa penambahan ETLE menjadi bagian dari transformasi digital Korps Lalu Lintas dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas.
Jenis-jenis ETLE dan Fungsinya
Dalam paparan resmi, Agus menyebutkan bahwa sistem ETLE yang digunakan terdiri dari beberapa jenis:
- ETLE handheld: perangkat kecil yang dapat dibawa petugas polantas bersertifikasi untuk merekam pelanggaran langsung.
- ETLE portable: unit bergerak yang dipasang pada trailer atau kendaraan patroli, dapat dipindah ke lokasi rawan pelanggaran.
- ETLE mobile: kamera-kamera yang dipasang di mobil patroli; satu kendaraan bisa membawa hingga delapan kamera.
- ETLE statis: kamera permanen yang dipasang di titik-titik strategis seperti persimpangan besar atau jalan utama.
Agus menegaskan bahwa ketiga jenis sistem ini saling melengkapi agar penegakan hukum lalu lintas lebih efektif dan merata.
Dampak Terhadap Angka Fatalitas dan Penegakan Hukum
Menurut data Korps Lalu Lintas, penerapan tilang elektronik sudah menunjukkan hasil positif. Di semester pertama 2025, angka kematian di ruas jalan berhasil ditekan hingga 19,8 persen, yang setara dengan pengurangan sekitar 2.512 korban jiwa.
Agus juga menyebut bahwa dengan memperluas jangkauan ETLE, penegakan pelanggaran lalu lintas dapat lebih transparan dan otomatis, mengurangi unsur subyektivitas.
Tantangan dan Strategi Ke Depan
Meski target 5.000 unit dianggap ambisius, Kakorlantas mengakui bahwa perlu koordinasi antara pusat dan daerah dalam implementasi perangkat, termasuk aspek teknologi, infrastruktur jaringan, pelatihan petugas, hingga regulasi lokal.
Salah satu strategi mempercepat realisasi adalah memprioritaskan pemasangan di titik rawan kecelakaan dan kemacetan tinggi, serta melibatkan pemangku kepentingan daerah dalam perencanaan dan penganggaran.
Dengan target tersebut, Korps Lalu Lintas berharap sistem ETLE tidak hanya menjadi alat penindakan, tetapi juga edukasi dan pendorong budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
{SVG}