Logo
CRIME WATCH.ID

Kapolda Kepri Minta Maaf Atas Kasus Bripda NS, Tegaskan Transparansi Libatkan Dokter Forensik Eksternal.

7380 views
Kamis, 16 April 2026 - 10:45 WIB {RAMBE}
Kapolda Kepri Minta Maaf Atas Kasus Bripda NS, Tegaskan Transparansi Libatkan Dokter Forensik Eksternal.

Kapolda Kepri Minta Maaf Atas Kasus Bripda NS, Tegaskan Transparansi Libatkan Dokter Forensik Eksternal.. (Foto: {RAMBE})

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Batam, Kepri, Rabu (15/4/2026).


Komitmen Transparansi Polda Kepri: Kasus Penganiayaan Bripda NS Naik ke Penyidikan, Kapolda Pastikan Tindak Tegas Oknum Pelaku!

BATAMPolda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan sikap ksatria dan komitmen kuat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Terkait tragedi dugaan penganiayaan yang menimpa Bripda NS hingga mengakibatkan kematian, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa kasus tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, sekalipun dilakukan oleh anggota internal institusi sendiri.


Hasil Autopsi Ungkap Unsur Kekerasan

Penyelidikan yang dilakukan tim penyidik berjalan sangat profesional dengan melibatkan pihak eksternal demi menjaga independensi. Kapolda mengungkapkan bahwa hasil autopsi sementara telah mengkonfirmasi adanya tindakan kekerasan sebagai penyebab utama meninggalnya Bripda NS.

“Dari hasil autopsi ditemukan penyebab kematian karena adanya tindakan kekerasan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mendalami motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin di Batam, Rabu (15/4/2026).


Satu Tersangka Diamankan, Peluang Pelaku Lain Terus Didalami

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Bripda AS sebagai pelaku utama. Namun, Polri tidak lantas berhenti di sana. Tim Ditreskrimum masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan oknum lain dalam insiden yang terjadi di Mess Ditsamapta tersebut.

Sementara itu, satu korban lainnya yakni Bripda JB, dilaporkan dalam kondisi yang semakin membaik dan tengah mendapatkan perawatan medis maksimal dari pihak kepolisian.


Sidang Pidana dan Kode Etik Menanti: Ancaman PTDH

Kapolda Kepri secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban serta masyarakat atas peristiwa memilukan ini. Beliau menjamin proses hukum akan dilakukan secara paralel dan berlapis.

  • Jalur Pidana: Memastikan pelaku dihukum sesuai pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
  • Jalur Kode Etik: Ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terbukti mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kapolda.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT