Kasus PT TSHI.Skandal Suap Nikel: Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait
Kasus PT TSHI.Skandal Suap Nikel: Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait. (Foto: {RAMBE})
Hery Susanto (tengah) saat dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Hanya 6 Hari Menjabat! Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Skandal Nikel
JAKARTA – Sebuah pukulan telak menghantam lembaga pengawas pelayanan publik nasional. Belum genap seminggu setelah disumpah di hadapan Presiden, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara yang merugikan negara.
Penahanan ini menjadi bukti nyata komitmen Jaksa Agung dalam melakukan pembersihan di jajaran petinggi lembaga negara dari praktik lancung korupsi.
Kronologi Penahanan: Dari Pelantikan ke Rompi Tahanan
Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk memimpin Ombudsman RI periode 2026-2031. Namun, karier puncaknya tersebut hancur seketika saat ia keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima aliran dana suap dari pihak swasta untuk mengintervensi kebijakan pemerintah.
"Tersangka menerima uang dari Saudara LKM, Direktur PT TSHI, dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," tegas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Modus Operandi: "Surat Sakti" Berkedok Pengaduan Masyarakat
Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu PT TSHI yang tengah terjerat masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.
Modus yang digunakan cukup licik, yakni:
- Manipulasi Pengaduan: Hery mengemas bantuan hukumnya seolah-olah berasal dari laporan resmi masyarakat.
- Koreksi Kebijakan Sepihak: Ia mengatur agar Ombudsman mengeluarkan perintah yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait denda PT TSHI.
- Penghitungan Mandiri: Berkat intervensi Hery, perusahaan tersebut diperbolehkan menghitung sendiri beban bayar mereka, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pertemuan transaksi haram ini dilaporkan terjadi di dua lokasi, yakni Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta, pada April 2025.
Profil Tersangka: Dari Tenaga Ahli DPR ke Kursi Pesakitan
Hery Susanto (51) dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik. Sebelum menduduki kursi pimpinan, ia pernah menjadi tenaga ahli Komisi IX DPR RI dan aktif sebagai Ketua Umum Kornas Masyarakat Peduli BPJS serta pengurus KAHMI. Selama di Ombudsman sejak 2021, ia justru membidangi sektor krusial seperti investasi dan energi—sektor yang kini justru menjeratnya ke balik jeruji besi.
Langkah berani Kejaksaan Agung ini mengirimkan pesan kuat bahwa jabatan tinggi di lembaga independen sekalipun tidak akan menjadi tameng bagi pelaku tindak pidana korupsi di era kepemimpinan baru ini.
{RAMBE}