Logo
CRIME WATCH.ID

Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI AL di Situbondo Tegaskan Lanjut ke Pengadilan Militer Surabaya!

5687 views
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04 WIB {redSVG}
Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI AL di Situbondo Tegaskan Lanjut ke Pengadilan Militer Surabaya!

Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI AL di Situbondo Tegaskan Lanjut ke Pengadilan Militer Surabaya!. (Foto: {redSVG})

Gambar Ilustrasi


Jadwal Sidang Pengadilan Militer Surabaya: Kasus Remaja DN Situbondo Digelar Akhir Juni. 

Screenshot video aksi penganiayaan Oknum TNI AL terhadap korban


TAK ADA KATA DAMAI!

SITUBONDO – Ketegasan dan komitmen dalam memperjuangkan keadilan secara murni ditunjukkan oleh keluarga DN (19), remaja asal Situbondo yang menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Pihak keluarga secara saklek menyatakan menutup rapat-rapat pintu perdamaian atau opsi kekeluargaan, dan memilih untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Perkara kekerasan yang sempat memicu perhatian publik di Jawa Timur ini kini tengah bersiap memasuki babak baru. Berkas penyidikan yang dirampungkan secara profesional oleh pihak berwenang akan segera diuji di panggung hukum formal, yakni Pengadilan Militer Surabaya.


Kondisi Korban Membaik, Keluarga Minta Hukum Tegak Sampai Tuntas

Kakak kandung korban, Firna Ananda (24), mengungkapkan bahwa kondisi fisik adiknya, DN, saat ini sudah berangsur-angsur membaik dan melewati masa kritis pasca-insiden penganiayaan yang terjadi pada akhir Mei lalu. Namun, membaiknya kondisi fisik sang adik tidak melunakkan keteguhan hati keluarga untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya.

Bagi keluarga, proses hukum formal adalah harga mati demi memberikan efek jera sekaligus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun warga negara yang kebal hukum, sekalipun menyandang status sebagai oknum aparat.

"Proses hukum tetap dilanjut, kami meminta sampai selesai. Tidak ada jalan damai dan kami tetap menginginkan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku demi keadilan untuk adik saya," tegas Firna Ananda dengan nada tegar saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (17/6/2026).


Gebrakan Sidang Perdana: Dijadwalkan Akhir Juni 2026

Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum terus melakukan pengawalan melekat terhadap pergerakan berkas perkara ini. Berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak otmil (otoritas militer), kasus penganiayaan ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Garis Waktu dan Rencana Persidangan Kasus Situbondo:

1. Waktu Insiden  : Terjadi pada akhir Mei lalu di wilayah hukum Situbondo.

2. Posisi Kasus   : Berkas penyidikan rampung, siap dilimpahkan ke ranah yudisial militer.

3. Lokasi Sidang  : Pengadilan Militer Surabaya, Jawa Timur.

4. Jadwal Sidang  : Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan diperkirakan digelar akhir Juni 2026.


Langkah berani keluarga korban yang menolak opsi damai ini mendapat banyak dukungan dari elemen masyarakat. Persidangan terbuka di Pengadilan Militer Surabaya nantinya diharapkan dapat mengupas tuntas motif di balik aksi penganiayaan tersebut serta menjatuhkan sanksi hukum dan etik yang setimpal bagi oknum TNI AL yang terlibat.


{redSVG}



BERITA TERKAIT