KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung: Selamatkan Aset Negara Rp4,6 Miliar!
KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung: Selamatkan Aset Negara Rp4,6 Miliar!. (Foto: {RAMBE})
Atas. Gambar Ilustrasi
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Ardiansyah, dan jajarannya saat menggelar konferensi pers di Satwas PSDKP Pesawaran.
LAMPUNG – Ketegasan pemerintah dalam melindungi kekayaan maritim Indonesia dari jarahan mafia internasional kembali membuahkan hasil nyata. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sukses menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Aksi penyergapan yang berlangsung dramatis di jalur darat ini menjadi bukti bahwa negara tidak akan pernah memberi celah bagi para penyelundup yang nekat merampok aset laut nasional demi keuntungan pribadi.
Penyergapan di Jalur Lintas Barat: Tersangka AP dan Xpander Pengangkut Ditangkap!
Operasi penggagalan ini dipimpin oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Ardiansyah. Berawal dari adanya laporan kilat dan informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas pengiriman benih lobster ilegal via jalur darat, petugas langsung memasang barikade pengawasan ketat.
Tepat pada Sabtu, 23 Mei 2026, petugas berhasil mengendus dan mengepung sebuah unit mobil Mitsubishi Xpander yang melaju mencurigakan di sekitar jalan lintas wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat menuju Kota Bandarlampung. Dari hasil penggeledahan paksa, petugas dibuat terbelalak setelah menemukan komoditas berharga tinggi yang disembunyikan rapi:
- Jumlah Barang Bukti: Sebanyak 31.255 ekor BBL ilegal siap selundup.
- Wadah Penyelundupan: Puluhan ribu benih tersebut dikemas di dalam enam boks styrofoam tebal.
- Aparat Amankan Pelaku: Seorang terduga pelaku pria berinisial AP langsung diciduk di tempat bersama unit mobil Xpander sebagai alat angkut kejahatan.
Nilai Fantastis Tembus Rp4,6 Miliar, Langsung Dilepasliarkan ke Laut!
Keberhasilan Ditjen PSDKP KKP ini secara otomatis menyelamatkan kekayaan negara dalam jumlah yang sangat masif. Nilai valuasi dari puluhan ribu benih lobster yang gagal diselundupkan tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
“Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor,” tegas Ardiansyah di Lampung, Selasa.
Demi menjaga keberlangsungan ekosistem dan memastikan tingkat kelangsungan hidup benih bernilai tinggi tersebut, KKP tidak mau menunda waktu. Tepat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 06.30 WIB, seluruh barang bukti 31.255 ekor BBL telah resmi dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ancaman Pasar Internasional: KKP Siapkan Sanksi 8 Tahun Penjara dan Denda Miliaran!
Pihak KKP mengakui bahwa praktik penyelundupan BBL hingga saat ini masih menjadi ancaman serius dan momok menakutkan bagi kedaulatan laut Indonesia. Hal ini dipicu oleh sangat tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster asal perairan nusantara yang terkenal memiliki kualitas premium.
Ardiansyah mengingatkan bahwa aktivitas ilegal ini merusak tatanan ekonomi nelayan karena benih lobster yang seharusnya dibudidayakan secara legal di dalam negeri justru dicuri dan dilarikan ke luar negeri. Oleh karena itu, tindakan hukum tegas dipastikan menanti tersangka AP.
Penyelundupan BBL murni merupakan tindak pidana perikanan berat yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku kini dihantui oleh ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun serta sanksi denda finansial hingga Rp1,5 murni miliar!
{RAMBE}