Logo
CRIME WATCH.ID

Koalisi Sipil Kritik Keterlibatan Prajurit Sebagai Penyidik Siber dalam RUU KKS — TNI Bereaksi ?.

74 views
Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:57 WIB Admin
Koalisi Sipil Kritik Keterlibatan Prajurit Sebagai Penyidik Siber dalam RUU KKS — TNI Bereaksi ?.

Koalisi Sipil Kritik Keterlibatan Prajurit Sebagai Penyidik Siber dalam RUU KKS — TNI Bereaksi ?.. (Foto: Admin)


Jakarta, 8 Oktober 2025 — Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan kritik keras terhadap wacana peran TNI sebagai penyidik pidana siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurut mereka, perumusan RUU ini cenderung mengabaikan perlindungan hak individu dan membuka celah campur tangan militer ke ranah sipil. Responding, pihak TNI membantah akan mengambil alih fungsi penegakan hukum sipil.

Kritik Koalisi Sipil: “Neglect Hak Individu, Prioritaskan Kepentingan Negara”

Dalam keterangan bersama, Koalisi Sipil — yang terdiri dari organisasi seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure — menyatakan bahwa draf RUU KKS terlalu menitikberatkan aspek negara (state-centric) dan kurang memprioritaskan perlindungan warga negara sebagai individu. 

Beberapa poin kritis dari koalisi antara lain:

  • Adanya pasal yang memungkinkan TNI menjadi penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber (Pasal 56 ayat (1) huruf d)

  • Pencampuradukan antara kebijakan keamanan dengan kejahatan siber: RUU ini memformulasikan tindak pidana baru dalam Pasal 58, 59, 60 yang bisa berdampak luas pada kebebasan sipil

  • Istilah “makar di ruang siber” yang dikandung dalam RUU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara ketika suatu serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara atau pertahanan.

  • Kekhawatiran bahwa keberadaan TNI sebagai penyidik siber akan melemahkan prinsip hukum sipil dan demokrasi.

Koalisi menegaskan bahwa dalam konsep keamanan siber yang baik, perlindungan perangkat, jaringan, dan terutama individu harus jadi prioritas — bukan semata kekuatan negara. 

Respons TNI: “Keterlibatan TNI Hanya dalam Ranah Pertahanan, Bukan Penegakan Hukum Sipil”

Menanggapi kritik tersebut, Kapuspen TNI Mayjen Mar Freddy Ardianzah menegaskan bahwa posisi TNI dalam RUU KKS terbatas pada aspek pertahanan negara di domain siber, bukan sebagai aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil. 

Freddy menjelaskan bahwa TNI punya tugas pokok menjaga kedaulatan negara, melindungi wilayah dan bangsa dari ancaman — termasuk ancaman siber — sehingga keterlibatan TNI dalam RUU bersifat proporsional dan terbatas pada situasi keamanan nasional. 

Lebih jauh, Freddy memastikan bahwa jika seorang prajurit TNI terlibat dalam kasus siber secara individu, kasus itu akan diselesaikan melalui mekanisme hukum militer, dan tidak akan melibatkan upaya penegakan hukum sipil terhadap masyarakat umum. 

Signifikansi & Tantangan Legislasi

Persoalan ini menjadi ujian penting bagi pembentukan hukum siber di Indonesia. Bila RUU KKS akhirnya memberi ruang bagi TNI menyidik perkara siber yang melibatkan warga sipil, maka batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil bisa kabur.

Sementara itu, pengkritik menuntut agar pembahasan RUU ini lebih seimbang — tidak hanya menekankan keamanan nasional, tetapi juga menjamin hak asasi digital dan perlindungan privasi warga negara.

{RAMBE}



Tag:

BERITA TERKAIT