Logo
CRIME WATCH.ID

Korupsi Berjamaah di Kejari Hulu Sungai Utara: KPK Kejar Aliran Dana Hasil Peras Perkara!

5753 views
Kamis, 09 April 2026 - 13:05 WIB redSVG
Korupsi Berjamaah di Kejari Hulu Sungai Utara: KPK Kejar Aliran Dana Hasil Peras Perkara!

Korupsi Berjamaah di Kejari Hulu Sungai Utara: KPK Kejar Aliran Dana Hasil Peras Perkara!. (Foto: redSVG)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.


KPK Kuliti Skandal Pemerasan di Kejari HSU! Anggaran Internal Disunat, Jejak Korupsi Albertinus Napitupulu Kian Terang!


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif mengusut tuntas skandal memalukan yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Investigasi terbaru mengungkap fakta mencengangkan: tersangka diduga tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga nekat menyunat anggaran internal institusinya sendiri.

Langkah tegas KPK ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak pandang bulu dalam menyapu bersih oknum aparat penegak hukum yang berkhianat terhadap sumpah jabatannya.


Jaksa Kejari HSU Diperiksa: Bongkar Aliran Dana Terlarang

Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Aganta Haris Saputra, seorang jaksa di Kejari HSU, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Albertinus. Fokus pemeriksaan kali ini adalah mendalami bagaimana mekanisme pemotongan anggaran internal dilakukan dan melacak setiap rupiah yang mengalir ke kantong tersangka.

"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari Hulu Sungai Utara serta penerimaan-penerimaan lainnya," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).


Drama OTT dan Perburuan Tersangka yang Buron

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap pada 18 Desember 2025 yang menghebohkan Kalimantan Selatan. KPK berhasil membongkar praktik culas yang melibatkan jajaran petinggi Kejari HSU dalam kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026.

Tiga aktor utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Eks Kajari HSU.
  2. Asis Budianto (ASB) – Eks Kasi Intelijen Kejari HSU.
  3. Tri Taruna Fariadi (TAR) – Eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sempat diwarnai drama pelarian oleh tersangka Tri Taruna, sinergi solid antara Kejaksaan Agung dan KPK akhirnya membuahkan hasil dengan diserahkannya sang buron pada 22 Desember 2025 untuk dijebloskan ke sel tahanan.


Penyitaan Aset: Mobil Pemkab Tolitoli Turut Diamankan

KPK tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Dalam penggeledahan di tiga rumah milik Albertinus, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


KPK Panggil Saksi Kunci: Bendahara dan Staf Datun Segera Dijadwalkan Ulang

Guna memperkuat bukti, KPK masih menunggu kehadiran dua saksi kunci lainnya, yaitu Henrikus Ion Sidabutar (Staf Datun) dan Anggun Devianty (Bendahara Pembantu Pengeluaran). Keduanya diminta kooperatif untuk membantu negara mengungkap tabir gelap korupsi di lingkungan Kejari HSU.

"Kami akan jadwalkan ulang pemeriksaan bagi saksi yang belum hadir. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya," tutup Budi.


{edSVG}


BERITA TERKAIT