KPK Gulung Gurita Pemerasan Rp 145,5 Miliar Wamen Imipas Silmy Karim cs!, Sandi Rahasia 'Konser Band' dan 'Malaikat' Terbongkar
KPK Gulung Gurita Pemerasan Rp 145,5 Miliar Wamen Imipas Silmy Karim cs!, Sandi Rahasia 'Konser Band' dan 'Malaikat' Terbongkar. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Bongkar Sandi Grup Band Kasus Wamen Imipas, KPK Ungkap Misteri Jatah 'Vokalis' dan 'Gitaris'!
Presiden Prabowo Pecat Silmy Karim Sore Ini Usai Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Rp 145 Miliar.
SABOTASE BIROKRASI!
JAKARTA – Komitmen tanpa kompromi dalam membersihkan institusi negara dari mentalitas korup dan mafia anggaran kembali membuahkan hasil yang menggemparkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar megaskandal dugaan pemerasan dan gratifikasi berskala raksasa di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas).
Kasus yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ini menguak fakta mencengangkan mengenai kelihaian para pelaku dalam menyamarkan aliran uang haram. Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini menggunakan sandi atau kode rahasia unik ala konser musik hingga istilah religius untuk memuluskan pembagian jatah uang haram senilai ratusan miliar rupiah. Langkah tegas penegakan hukum ini menjadi bukti nyata sinergi kuat antarlembaga negara dalam menyapu bersih para koruptor demi menyelamatkan integritas pelayanan publik.
Sandi Rahasia Terbongkar: Ada 'Malaikat', 'Vokalis', hingga 'Gitaris'!
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di gedung KPK pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan secara gamblang modus operandi culas yang digunakan oleh para tersangka. Untuk mengelabui pelacakan aparat, pembagian uang haram yang disetor setiap pekan pada hari Jumat itu didistribusikan menggunakan kode distribusi khusus.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Tak hanya kode 'malaikat', komplotan ini juga sangat kreatif dalam hal yang salah dengan mengadopsi istilah-istilah dalam sebuah grup band musik untuk membedakan porsi dan jumlah nominal aliran uang kepada masing-masing oknum:
- Vokalis & Gitaris: Kode yang merepresentasikan jatah uang dalam jumlah besar untuk aktor-aktor utama.
- Backing Vocal & Koreografer: Kode khusus untuk membedakan jumlah aliran uang yang mengalir ke perantara atau jajaran di bawahnya.
Aliran Dana Fantastis Rp 145,5 Miliar: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta Per Minggu!
Investigasi mendalam KPK mengungkapkan bahwa sepanjang periode tahun 2022 hingga 2026, akumulasi uang hasil pemerasan yang mengalir ke kantong para oknum di Dirjen Imipas ini sekurang-kurangnya mencapai angka fantastis Rp 145,5 miliar. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui skema berlapis (layering) menggunakan pihak perantara.
Dari total dana tersebut, tersangka Silmy Karim diduga kuat menerima upeti rutin sebesar Rp 100 juta setiap minggunya. Guna mencuci uang hasil kejahatan agar terlihat legal, para tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan badan usaha fiktif seperti perusahaan derek mobil (towing).
Cuci Gudang Imigrasi: 8 Pejabat Top Resmi Ditahan KPK
Berbekal kecukupan alat bukti yang solid dan otentik, tim penyidik KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap delapan orang yang kini telah resmi menyandang status tersangka. Berikut adalah daftar 8 oknum pejabat Imigrasi yang berhasil diringkus:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 / Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Respon Kilat Istana: Presiden Prabowo Subianto Pecat Silmy Karim!
Ketegasan pemerintah dalam mendukung penuh pemberantasan korupsi langsung ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Begitu KPK mengumumkan status hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo pada Kamis sore langsung menandatangani surat keputusan pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah cepat ini adalah bukti nyata komitmen bersih-bersih dari kepala negara, sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran penegak hukum yang solid berkolaborasi.
"Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi. Pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan.
Langkah berani KPK dan respon tegas dari Presiden Prabowo ini menuai dukungan penuh dari masyarakat yang berharap momentum ini dapat menjadi shock therapy bagi pejabat negara lainnya agar tidak lagi berani mempermainkan hukum dan merugikan rakyat.
{RAMBE}