OPINI : Skandal Rahasia Kajari Sergai Diciduk Jamintel Kejagung, Siasat Culas 'Aman Sejagat'
OPINI : Skandal Rahasia Kajari Sergai Diciduk Jamintel Kejagung, Siasat Culas 'Aman Sejagat'. (Foto: OPINI {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Bongkar Standar Ganda Kejaksaan Agung: Benarkah Mutasi Jadi Cara Aman Lindungi Jaksa Nakal?
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata
Yang dikabarkan dijemput oleh Tim Kejaksaan Agung
Untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
SIMSALABIM KASUS HILANG? Oknum Korps Adhyaksa Dikuliti!
JAKARTA – Marwah penegakan hukum di tanah air kembali berada di titik nadir yang sangat memprihatinkan. Semboyan zero tolerance terhadap korupsi yang kerap didengungkan oleh pimpinan Korps Adhyaksa kini terancam luntur menjadi sekadar pemanis retorika belaka.
Publik kembali disuguhkan tontonan carut-marut internal kejaksaan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, SH, MH, dikabarkan diamankan secara rahasia oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Pengamanan yang terkesan ditutupi ini memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat: apakah ini murni upaya pembersihan internal, atau justru modus operandi usang berselimutkan "simsalabim" hukum untuk melindungi oknum jaksa nakal dari jangkauan kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Kronologi Penjemputan Senyap Saat Cuti: Seret Kasi Pidsus di Proyek Air
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel memaparkan bahwa Amriyata dijemput oleh Tim Kejaksaan Agung pada Kamis sore (4/6/2026). Ironisnya, penjemputan tidak dilakukan di area kerja Sumatera Utara, melainkan saat ia sedang menikmati masa cuti bersama keluarga di Bandung.
Tidak sendirian, Kejaksaan Agung juga menyeret Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun. Pada Jumat pagi keesokan harinya, kedua pejabat teras Kejari Sergai tersebut sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di lingkungan Kejagung.
Aroma culas penyalahgunaan wewenang ini tercium menyengat. Berdasarkan bocoran internal dari kalangan kejaksaan, Amriyata dan Aguinaldo diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka untuk memeras dan meminta sejumlah uang raksasa.
“Mereka diduga meminta duit dari komisi proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II,” ungkap seorang jaksa yang mengetahui persis jalannya proses tersebut. Ada pula desas-desus lain yang mengaitkan penangkapan Amriyata dengan rekam jejak kasus lama saat dirinya masih berdinas di wilayah Riau atau Kalimantan.
Pura-Pura Tidak Tahu: Benteng Komunikasi internal Kejati Sumut
Anehnya, gerakan senyap berskala besar ini dilakukan dengan tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi, hingga menimbulkan kesan adanya kepura-puraan di internal institusi. Para jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kompak memilih bungkam seribu bahasa.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizaldi, senada mengklaim bahwa di radar mereka, status kedua pejabat tersebut masih berada di area hijau alias bersih.
"Sementara ini belum ada info ke kami terkait pemeriksaan itu. Di kami, mereka Amriyata dan Aguinaldo status hijau atau clear area," ujar Irfan Wibowo saat dikonfirmasi dari Medan. Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibbudin, secara tegas enggan memberikan tanggapan apa pun terkait polemik memalukan ini.
Padahal, rekam jejak digital mencatat bahwa Amriyata baru saja dilantik sebagai Kajari Sergai pada 20 November 2025. Bahkan, pada 3 Juni 2026—hanya sehari sebelum diangkut tim Jamintel—ia masih terpantau eksis mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI secara virtual.
Pola Berulang Korps Adhyaksa: Habis Diperiksa, Terbitlah Mutasi Nyaman?
Opini miring publik bahwa Kejaksaan Agung sering kali menjadi "bunker pelindung" bagi anggotanya yang tersandung hukum tampaknya bukan tanpa alasan. Pola penanganan perkara internal selama ini kerap berakhir antiklimaks: pemeriksaan digelar secara sangat rahasia, informasi diputus dari media, dan ujung-ujungnya kasus menguap tanpa ada tindakan hukum pidana yang berarti. Oknum yang bermasalah biasanya hanya dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi ke posisi baru.
Mari kita bedah lembaran rapor merah para jaksa bermasalah di daerah yang seolah hilang ditiup angin:
Idianto
Eks Kajati Sumut
Menerima aliran uang proyek jalan dari koruptor besar Topan Ginting.
Tidak jelas, masih bertugas nyaman di Kejagung.
Soemarlin H. Ritonga
Eks Kajari Padang Lawas
Dugaan pemerasan dan korupsi terhadap kepala desa (Januari 2026).
Kasus mandek, dimutasi ke posisi lain.
Revanda Sitepu
Eks Kajari Deli Serdang
Dipanggil paksa akibat aduan kasus korupsi (Februari 2026).
Proses hukum tidak berjalan.
Fadilah Helmi
Eks Kajari Sampang
Dijemput paksa oleh Bidang Intelijen Kejagung terkait korupsi.
Berakhir di meja mutasi jabatannya.
Dezi Septiapermana
Eks Kajari Magetan
Terindikasi penyalahgunaan kekuasaan dari aduan masyarakat.
Simsalabim, kasusnya lenyap.
DLL.
Meskipun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sempat berdalih bahwa pengamanan ini adalah bentuk deteksi dini dan komitmen zero tolerance, realita di lapangan justru berbicara sebaliknya. Ada standar ganda yang nyata; ketika pihak luar yang bersalah, kejaksaan akan sangat garang menggiringnya ke meja hijau, namun jika anak kandung sendiri yang berbuat culas, hukum mendadak menjadi tumpul dan rahasia.
Carut-marut ini tidak boleh dibiarkan. Jika Kejaksaan Agung tidak berani transparan dan menyeret Amriyata serta kroninya ke peradilan pidana terbuka, maka jangan salahkan rakyat jika menganggap institusi ini tak lebih dari sekadar tempat kompromi hukum para elite berseragam. Ujian integritas sesungguhnya adalah berani memotong tangan yang busuk di dalam rumah sendiri!
OPINI : {RAMBE}