Logo
CRIME WATCH.ID

Setahun Berjalan, Mengapa Jeritan Masyarakat Adat atas "Militerisasi Hutan" di Era Prabowo Masih Diabaikan?

7974 views
Senin, 15 Juni 2026 - 14:08 WIB OPINI {RAMBE}
Setahun Berjalan, Mengapa Jeritan Masyarakat Adat atas "Militerisasi Hutan" di Era Prabowo Masih Diabaikan?

Setahun Berjalan, Mengapa Jeritan Masyarakat Adat atas "Militerisasi Hutan" di Era Prabowo Masih Diabaikan?. (Foto: OPINI {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


EVALUASI TOTAL PERPRES NO 5 TAHUN 2025!

JAKARTA – Masih ingatkah kita pada gelombang protes keras yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil tepat satu tahun lalu, tepatnya pada Januari 2025? Saat itu, diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto memicu polemik nasional yang sangat hebat. Kini, memasuki pertengahan tahun 2026, publik dan kaum demokratis di seluruh penjuru tanah air patut mempertanyakan satu hal krusial: Bagaimana kelanjutan nasib rakyat kecil, petani, dan masyarakat adat yang lahannya terancam digusur atas nama penertiban hukum yang bias korporasi?

Sejak awal, pendekatan militerisme yang diadopsi pemerintah dalam menangani konflik agraria di sektor kehutanan dinilai telah mencederai marwah demokrasi dan supremasi sipil. Alih-alih mengedepankan dialog partisipatif, struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan justru didominasi oleh kekuatan bersenjata.


Menggugat Struktur Satgas: Menhan Ketua, Menhut Hanya Anggota?

Jika menelaah kembali isi Pasal 10 dan 11 Perpres No. 5 Tahun 2025, kejanggalan struktural ketatanegaraan terpampang sangat nyata. Posisi Pengarah Satgas justru menempatkan Menteri Pertahanan sebagai Ketua dan Panglima TNI sebagai Wakil Ketua II. Tragisnya, Menteri Kehutanan—yang secara konstitusional memegang otoritas penuh terhadap ekosistem hutan nasional—hanya didudukkan sebagai anggota biasa.

Pada struktur pelaksana pun setali tiga uang. Jabatan Wakil Ketua diserahkan kepada Kepala Staf Umum TNI, didampingi Direktur Jenderal Pertahanan sebagai Anggota I Pelaksana. Sementara, empat pejabat eselon satu Kementerian Kehutanan (Dirjen Planologi, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen KSDAE, dan Dirjen Gakkum) dipaksa tunduk di bawah garis komando tersebut.

Pendekatan ini dikritik keras oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, kala itu menegaskan bahwa pelibatan TNI bertentangan dengan Tugas, Fungsi, dan Peran TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami mempertanyakan keabsahan aturan ini di mata hukum. Pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mutlak memerlukan persetujuan DPR RI. Apakah persetujuan itu pernah ada? Mengapa instrumen pertahanan negara dikerahkan untuk urusan domestik, seolah-olah kementerian sipil dan aparat penegak hukum reguler sudah tidak mampu lagi?” gugat Uli Arta Siagian dalam catatan kritis setahun lalu yang kini dampaknya kian nyata di lapangan.


Rakyat Kecil Digusur, Korporasi Sawit "Nakal" Melenggang Bebas?

Kekhawatiran terbesar masyarakat demokrasi hari ini adalah terjadinya bias penegakan hukum di lapangan. Data dari Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia mencatat, ada sedikitnya 2,31 juta hektare lahan kelapa sawit ilegal yang merangsek masuk ke dalam kawasan hutan milik 2.128 korporasi raksasa (di mana 569 perusahaan di antaranya merupakan anggota GAPKI dengan total luas mencapai 810.425 hektare).

Namun, alih-alih menggunakan taring Satgas militer ini untuk menyita aset para cukong kelapa sawit tersebut, fakta sejarah menunjukkan negara kerap kali lebih "berani" menghadapi rakyat kecil. Perpres ini dinilai sangat cacat moral karena menyamakan kedudukan antara korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan komersial demi keuntungan miliaran rupiah, dengan masyarakat adat yang melakukan aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Padahal, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) secara tegas melindungi hak warga lokal:

"Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang..."

Artinya, Perpres ini seharusnya haram menyentuh wilayah kelola rakyat yang pengukuhan kawasannya belum selesai secara sepihak oleh negara, apalagi dijadikan alat legitimasi pengusiran (resettlement) paksa bagi masyarakat adat.


Tuntutan Transparansi Publik: Hak Adat Bukan Komoditas Energi!

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, sejak awal mewanti-wanti agar program pembukaan hutan untuk sektor pangan dan energi (Proyek Strategis Nasional/PSN) di era ini jangan sampai menumbalkan hak kelola komunal yang sudah eksis turun-temurun. Penetapan kawasan hutan yang dikebut sepihak tanpa mengarusutamakan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, adalah bentuk pemerkosaan hak asasi manusia.

Masyarakat demokrasi menuntut akuntabilitas:

  • Buka Data Korporasi: Pemerintah harus transparan mengumumkan daftar perusahaan nakal yang memakan hutan ilegal.
  • Pertanggungjawaban Ekologis: Penguasaan kembali lahan oleh negara jangan sampai menghapus kewajiban korporasi untuk memulihkan kerusakan hutan yang telah mereka babat.
  • Hentikan Represi: Tarik mundur keterlibatan aparat bersenjata dalam menyelesaikan sengketa tanah yang murni merupakan masalah agraria-sosial.

Jika publik dilibatkan secara aktif, terbuka, dan dihormati hak-hak sipilnya, maka sejatinya negara tidak membutuhkan Satuan Tugas khusus yang represif untuk menjaga hutan. Ketaatan hukum lahir dari kepercayaan publik terhadap keadilan aparat, bukan dari moncong senjata yang mengintai kebun-kebun rakyat kecil. Sudah saatnya Perpres No. 5 Tahun 2025 ini direvisi total demi menyelamatkan demokrasi dan keadilan sosial di bumi pertiwi!


OPINI : {RAMBE}



BERITA TERKAIT