Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Paulus Tannos, Karpet Merah Ekstradisi ke Indonesia Segera Terbentang!
Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Paulus Tannos, Karpet Merah Ekstradisi ke Indonesia Segera Terbentang!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Paulus Tannos Mati Kutu! Hakim Singapura Ketok Palu Tolak Gugatan Buron e-KTP Rp2,3 Triliun.
BURONAN KAKAP E-KTP TERPOJOK DI SINGAPURA!
SINGAPURA – Ketegasan hukum tanpa pandang bulu dan komitmen internasional yang kokoh dalam mencerabut akar korupsi kembali menunjukkan taji benderangnya. Pengadilan Tinggi Singapura secara resmi menolak mentah-mentah permohonan gugatan yang diajukan oleh pengusaha kakap asal Indonesia, Paulus Tannos.
Langkah hukum progresif dari otoritas peradilan Singapura ini menjadi angin segar sekaligus bentuk dukungan nyata bagi institusi penegak hukum Indonesia, khususnya jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu para obligor dan koruptor yang mencoba bersembunyi di luar negeri. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses pemulangan paksa sang buron ke tanah air kini tinggal menghitung hari.
Gagal Total! Hakim Singapura Tolak Siasat Peninjauan Yudisial Paulus Tannos
Dalam persidangan pamungkas yang digelar pada Jumat (29/5), Hakim Agung Pengadilan Tinggi Singapura, Aidan Xu, dengan tegas menyatakan bahwa Paulus Tannos (71) gagal menunjukkan dasar hukum yang kuat dan memadai untuk mengizinkan peninjauan yudisial (judicial review). Gugatan tersebut sebelumnya sengaja dilayangkan oleh Tannos untuk menjegal keputusan Menteri Hukum Singapura yang telah menerbitkan lampu hijau bagi kelanjutan proses ekstradisinya ke Indonesia.
Tannos, yang memegang status sebagai permanent resident di Singapura, merupakan buron kelas kakap yang paling dicari oleh KPK atas dugaan keterlibatan mastermind dalam skandal korupsi megaproyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Mengadili dan memutuskan, pemohon gagal menunjukkan dasar hukum yang memadai untuk membatalkan notifikasi ekstradisi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum Singapura," tegas Hakim Aidan Xu dalam amar putusannya.
Investigasi Rekam Jejak: Kerugian Negara Rp2,3 Triliun dan Siasat Suap Konsorsium
Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bukanlah nama baru dalam lembaran hitam korupsi di Indonesia. Jejak investigasi hukum mengungkap peran krusial pria paruh baya ini dalam skandal yang merampok uang rakyat pada medio 2010 hingga 2013:
- Direktur Utama Konsorsium: Tannos menjabat sebagai pucuk pimpinan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang bertugas memenangkan tender proyek e-KTP.
- Dugaan Siraman Suap: Ia dituduh melakukan mufakat jahat dengan menggelontorkan sejumlah dana suap berukuran besar demi memenangkan tender proyek nasional tersebut, serta menyuap beberapa pejabat Pemerintah Indonesia setelah proyek berhasil digenggam.
- Kerugian Negara Fantastis: Aksi culas penyelewengan dana ini ditaksir telah merugikan keuangan negara Indonesia hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Pelarian mewahnya berakhir secara dramatis setelah petugas Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menangkapnya pada 17 Januari 2025 atas permintaan resmi dari otoritas penegak hukum Indonesia. Sejak hari penangkapan itu, ia dijebloskan ke dalam sel tahanan tanpa diberikan hak jaminan pembebasan.
Sinergi Tangguh Polri-KPK Persempit Ruang Gerak Koruptor di Asia
Upaya Paulus Tannos untuk lolos dari jerat hukum terbilang sangat gigih. Dipayungi oleh tim pengacara elite dari firma hukum Eugene Thuraisingam Asia (Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik, dan Faraaz Amzar Mohamed Farook), Tannos berdalih bahwa permintaan ekstradisi Indonesia melanggar perjanjian bilateral kedua negara.
Namun, ketajaman argumentasi dari Jaksa Negara Kantor Jaksa Agung Singapura (Vincent Leow, Sivakumar Ramasamy, Kenneth Chua, Sarah Siaw, dan Emily Zhao) berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa prosedur hukum yang dimohonkan Indonesia telah sah dan valid sesuai Undang-Undang Ekstradisi.
Keberhasilan penolakan gugatan ini tidak lepas dari peran aktif, penguatan atase kepolisian, dan diplomasi hukum internasional yang terus digalang oleh Polri bersama instansi penegak hukum terkait. Ruang gerak bagi para pencuri uang rakyat kini dipastikan terkunci rapat.
Polri terus berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung penuh iklim keadilan dengan memastikan setiap buron kejahatan kera putih—di belahan dunia mana pun—akan diseret pulang ke Indonesia demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
{RAMBE}