Pengaruh Obat Keras THD, Tersangka IK Tega Sayat Tangan, Perkosa dan Aniaya Bocah Nurjannah hingga Tewas.
Pengaruh Obat Keras THD, Tersangka IK Tega Sayat Tangan, Perkosa dan Aniaya Bocah Nurjannah hingga Tewas.. (Foto: {RAMBE})
Kapolsek Tallo, AKP Asfada dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar
saat mengangkat kantong jenazah siswi SD yang tewas diduga diperkosa di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo,
Kota Makassar, Rabu (27/5/2026).
BIADAB! DIBAWAH PENGARUH OBAT KERAS,
Remaja 19 Tahun Diringkus Polisi.
Seret, Aniaya, dan Perkosa Siswi SD hingga Tewas di Rumah Kosong Tallo!
MAKASSAR – Kecepatan dan ketangguhan Tim Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam merespons tindak pidana kejahatan jalanan kembali dibuktikan secara nyata. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan warga, tim gabungan jajaran elite Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sukses menggulung seorang remaja predator anak yang sangat keji.
Langkah taktis dan respons kilat aparat kepolisian ini berhasil menenangkan amarah publik sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi keluarga korban.
Penyergapan Kilat di Tallo: Tim Gabungan Jatanras Sikat Tersangka 'IK'
Aksi penangkapan dramatis dipimpin langsung oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Jatanras Polrestabes Makassar. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak mengepung rumah kediaman terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Sultan Abdullah I, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Kapolrestabes Makassar melalui Kepala Sub Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, membenarkan perihal keberhasilan operasi penangkapan kilat terhadap pelaku pembunuhan berdarah dingin tersebut.
“Terduga pelaku berinisial IK (19) berhasil ditangkap dan telah dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” tegas Ipda Supriadi Gaffar kepada awak media.
Kronologi Horor: Detik-Detik Aksi Brutal Pelaku di Luar Batas Kemanusiaan
Berdasarkan hasil interogasi mendalam dari pihak kepolisian, tabir gelap kasus ini akhirnya berhasil dibongkar secara gamblang. Aksi biadab ini bermula pada Selasa malam, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku IK diketahui nekat menenggak obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) hingga mengalami efek halusinasi berat.
Dua jam berselang, pelaku keluar rumah dengan niat awal menuju tempat rental handphone milik pria bernama Fardan, namun batal menyewa. Saat berjalan pulang dalam kondisi terpengaruh obat keras, IK berpapasan dengan korban, seorang siswi kelas 6 SD berusia 11 tahun bernama Nurjannah (berinisial NU) yang malam itu tengah bermain di sekitar lorong pemukiman.
- Modus Tipu Daya: Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk membelikan minuman dan makanan ringan.
- Diseret ke Rumah Kosong: Begitu korban mendekat membawa pesanan, IK langsung bertindak brutal dengan menyeret paksa bocah malang tersebut ke dalam sebuah rumah kosong.
- Kekerasan Fisik Sadis: Di dalam kegelapan ruko kosong, korban melakukan perlawanan sengit. Pelaku yang gelap mata langsung membanting tubuh korban ke tanah, menekan dadanya, hingga membenturkan kepala korban berulang kali ke tembok secara sadis.
- Luka Sayatan Paku: Tidak sampai di situ, pelaku juga menusuk dan mengiris pergelangan tangan kiri korban secara kejam menggunakan paku hingga menyayat sedalam $\pm$ 4 cm dan memperlihatkan tulang.
Kekerasan Seksual Saat Korban Pingsan, Jasad Ditimbun Sampah
Kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan pingsan akibat penganiayaan berat tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Ipda Supriadi Gaffar mengungkapkan bahwa pelaku tega melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Saat korban pingsan pelaku melakukan pemerkosaan. Setelah itu pelaku mengangkat korban ke dalam WC dan menutupi korban dengan TV tabung yang berada di TKP,” ungkap Ipda Supriadi Gaffar mengenai kepatutan olah TKP.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku menutupi wajah korban menggunakan plastik penutup televisi tabung, lalu menimbun seluruh tubuh korban dengan tumpukan sampah di dalam rumah kosong tersebut.
Penemuan Jasad oleh Saksi Mata dan Isak Tangis Keluarga Korban
Misteri hilangnya Nurjannah sempat membuat sang ayah, Syarifuddin (54), bersama sang kakak kandung, Ahmad Fauzan (15), panik luar biasa. Pihak keluarga bersama rekan-rekan korban, Armania (10) dan Salsabila (10), sempat melakukan pencarian menyusuri lorong pemukiman sejak Selasa malam pukul 23.00 Wita karena korban tak kunjung pulang.
Teka-teki tersebut akhirnya terjawab secara memilukan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita. Saksi mata bernama Kevin Julio Bukman alias Kevin (22) yang sedang bermain HP di tempat rental milik Fardan tiba-tiba kebelet buang air kecil dan berlari menuju rumah kosong di lokasi kejadian.
Saat itulah, Kevin terkejut melihat sebuah tangan manusia menyembul dari balik tumpukan sampah. Kevin langsung berlari memanggil pemuda sekitar untuk memastikan temuan tersebut. Korban ditemukan dalam posisi terlentang tanpa busana dengan kondisi luka sayatan parah di lengan kiri dalam serta organ intim mengeluarkan darah akibat kekerasan seksual. Jarak TKP tersebut hanya berkisar 200 meter dari rumah tinggal korban.
Analisis Hukum dan Profesionalisme Olah TKP Polrestabes Makassar
Mendapat laporan genting dari warga, Korps Bhayangkara langsung bergerak taktis. Sekitar pukul 05.45 Wita, Piket SPK-T bersama Satuan Piket Fungsi Polsek Tallo tiba di lokasi untuk mengamankan TKP dan memasang garis polisi (Police Line) guna mensterilkan area dari kerumunan warga.
Tepat pukul 07.00 Wita, Unit Identifikasi Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Ipda Hendra tiba di lokasi untuk melakukan proses identifikasi awal jenazah korban secara teliti dan profesional. Tim Dokpol Forensik Polda Sulsel kemudian mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Makassar guna menjalani proses Visum et Repertum mendalam.
Berdasarkan analisa hukum pihak kepolisian, kondisi luka fisik serta pendarahan pada kelamin korban mengarah kuat pada dugaan tindak pidana kombinasi kekerasan seksual murni dan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan kematian. Saat ini, penyidik Polrestabes Makassar terus melengkapi alat bukti pendukung dan memeriksa intensif pelaku IK guna menyeret predator anak ini ke meja hijau dengan ancaman hukuman maksimal.
{RAMBE}