Logo
CRIME WATCH.ID

PENGUNGKAPAN MEGA-KASUS JUDI ONLINE INTERNASIONAL DI HAYAM WURUK PLAZA TOWER OLEH BARESKRIM POLRI

5849 views
Jumat, 26 Juni 2026 - 16:57 WIB {RAMBE}
PENGUNGKAPAN MEGA-KASUS JUDI ONLINE INTERNASIONAL   DI HAYAM WURUK PLAZA TOWER OLEH BARESKRIM POLRI

PENGUNGKAPAN MEGA-KASUS JUDI ONLINE INTERNASIONAL DI HAYAM WURUK PLAZA TOWER OLEH BARESKRIM POLRI. (Foto: {RAMBE})

Atas, Gambar Ilustrasi



Bareskrim Polri Gulung Jaringan Judi Online Internasional Deposit Rp13,9 Triliun, 291 Tersangka Lintas Negara Resmi Ditahan!


JAKARTA, 26 JUNI 2026 – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan tinta emas dalam komitmen pemberantasan praktik perjudian daring hingga ke akar-akarnya. Melalui operasi senyap dan presisi yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, aparat berhasil membongkar markas raksasa jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Keberhasilan luar biasa ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh jajaran petinggi Polri dan kementerian/lembaga terkait di Mabes Polri, Jumat (26/6/2026). 

Hadir pada kesewmpatan ini.


1. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin

2. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.Si.

3. Kapuslabfor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Sudjarwoko, S.I.K.

4. Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

5. Ses NCB Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H.

6. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, S.E., M.Si.

7. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Kemenkomdigi, Wahyu Al Faraday, S.Kom., CHFI

8. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono


Kronologi Penggerebekan & Penetapan 291 Tersangka Lintas Negara

Operasi besar-besaran ini berawal dari kejelian personel Polri dalam mengolah informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan gelombang Warga Negara Asing (WNA) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Pasca-penyelidikan mendalam, tim Dittipidum Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan total 322 orang di lokasi kejadian.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan maraton yang profesional dan akuntabel, penyidik resmi menetapkan 291 orang sebagai tersangka. Skuad elite Bareskrim membuktikan ketegasannya dengan menjerat 287 WNA dari enam negara berbeda serta 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertindak memfasilitasi operasional sindikat haram ini.

Rincian Data Tersangka Jaringan Internasional Hayam Wuruk:

-----------------------------------------------------------------

* WNA Vietnam   : 185 Tersangka (Kelompok Terbanyak)

* WNA China     : 76 Tersangka

* WNA Myanmar   : 15 Tersangka

* WNA Thailand  : 6 Tersangka

* WNA Laos      : 3 Tersangka

* WNA Malaysia  : 2 Tersangka

* WNI (Indonesia): 4 Tersangka (Peran Fasilitator Operasional)

-----------------------------------------------------------------

*Catatan: 35 WNA lainnya saat ini masih dalam proses pendalaman intensif oleh penyidik.




Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan dominasi pelaku asing dalam jaringan ini.

"Jadi dari 322 orang yang diamankan tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka dengan dominasi warga negara Vietnam sebanyak 185 orang. Ditambah empat WNI yang diduga kuat ikut menjalankan operasional sindikat judi online lintas negara ini," jelas Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Jumat (26/6).

Modus Operandi Licik: Kelola 145 Situs dan Siasat Akali Blokir

Berdasarkan hasil bedah taktis dan forensik digital, sindikat internasional ini mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online. Untuk mengelabui pengawasan ketat pemerintah Indonesia, mereka menggunakan infrastruktur server dan hosting yang berada di luar negeri.

Modus operandi yang mereka gunakan tergolong sangat rapi, yakni menjalankan 145 situs tersebut secara bergantian atau bergiliran. Siasat licik ini sengaja dilakukan sebagai strategi konstan untuk menghindari sistem pemblokiran yang gencar dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Fantastis! Perputaran Deposit Rp13,9 Triliun dan Sitaan Miliaran Rupiah

Ketajaman investigasi Polri tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik, melainkan langsung menyasar pada pelacakan aliran dana (follow the money). Hasil analisis digital pada salah satu platform milik tersangka mengungkap angka yang sangat mencengangkan: tercatat total deposit menyentuh sekitar Rp13,9 Triliun!

"Nilai deposit fantastis sebesar Rp13,9 triliun ini saat ini sedang dalam proses pendalaman dan koordinasi ketat bersama pihak PPATK dan OJK untuk melacak tuntas aliran dananya," tambah Wakabareskrim.


Selain angka perputaran makro tersebut, dalam penggeledahan fisik di lantai 20 dan 21 tower tersebut, Tim Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan dan menyita tumpukan barang bukti bernilai tinggi:

Uang Tunai: Berbagai mata uang asing dan Rupiah yang jika dikonversi bernilai total Rp8,7 Miliar.

Dokumen Keimigrasian: Sebanyak 155 paspor milik para pelaku.

Ratusan Perangkat Elektronik Utama:

594 unit Handphone (gadget operasional)

382 unit Laptop

179 unit Monitor dan Komputer

11 unit Mac Mini

Rangkaian Router serta perangkat digital penunjang lainnya.

Sinergi Lintas Sektoral dan Komitmen Tanpa Ampun Polri

Keberhasilan penindakan berskala mega-grup ini merupakan hasil kolaborasi solid dan terintegrasi antara Polri melalui fungsi Dittipidum, Hubinter, Labfor, dan Humas, bersama jajaran eksternal seperti Ditjen Imigrasi Kemenimipas, PPATK, OJK, dan Kemenkomdigi. Untuk menjaga kondusivitas, sebagian WNA yang diamankan penahanannya sempat dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.


Menutup konferensi pers, Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan siber berbasis judi online di yurisdiksi Indonesia.

"Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantasan praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum NKRI. Penyelidikan tidak berhenti di sini, kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak seluruh aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan Tindak Pidana Pencucian UANG (TPPU)," pungkas Waka Bareskrim Polri di hadapan awak media.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT