Polda Bali Gagalkan Peredaran Ekstasi Senilai Rp1,28 Miliar di Kuta Selatan:
Polda Bali Gagalkan Peredaran Ekstasi Senilai Rp1,28 Miliar di Kuta Selatan:. (Foto: {redSVG})
1.284 Jiwa Terselamatkan dari Jeratan Narkoba!
DENPASAR – Langkah berani dan presisi kembali ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dalam sebuah operasi kilat di kawasan wisata elit Kuta Selatan, petugas berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi yang siap meracuni tempat hiburan malam. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Bali dalam menjaga citra pariwisata Pulau Dewata agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
Kapolda Bali melalui jajaran Ditresnarkoba memastikan tidak ada ruang bagi kurir maupun bandar untuk merusak masa depan generasi muda dan wisatawan di Bali.
Penggerebekan di Benoa: Kurir Jember Tak Berkutik
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat di Desa Bualu. Petugas kemudian bergerak melakukan pengintaian hingga berhasil meringkus tersangka berinisial AB (34) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa pada Minggu malam (12/4/2026).
"Dari tangan tersangka, awalnya kami menemukan pecahan tablet. Namun, berkat ketelitian penyidik, kami melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya di Pemogan dan menemukan barang bukti dalam skala besar," tegas Kombes Radiant dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (14/4/2026).
Sembunyikan Ribuan Pil di Atas Plafon: Nilai Capai Miliaran Rupiah
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan taktik licik pelaku yang menyembunyikan narkotika di atas plafon. Hasilnya mencengangkan, petugas menyita 1.284 butir ekstasi berlogo TMT dengan berat netto mencapai 634 gram.
Barang haram senilai Rp1,28 miliar ini diketahui berasal dari seseorang berinisial N yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka AB mengaku nekat menjadi budak narkoba demi alasan ekonomi, sebuah alasan klasik yang tetap ditindak tegas oleh hukum.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Polda Bali tidak main-main dalam menerapkan sanksi. Tersangka AB kini terancam hukuman maksimal yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya mulai dari penjara 6 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. Kami akan terus mengejar inisial N dan mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya, baik nasional maupun internasional," tegas Kombes Pol Radiant.
Selamatkan Ribuan Nyawa dan Masa Depan Wisata Bali
Dengan penggagalan ini, Polda Bali memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 1.284 jiwa dari bahaya narkotika. Operasi ini juga menjadi pesan kuat bagi sindikat narkoba bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi bisnis ilegal mereka. Polri terus bersiaga 24 jam untuk memastikan setiap sudut Bali aman bagi warga dan turis.
{redSVg}