Polda Jateng Gandeng Bareskrim Polri Usut Penipuan Koperasi BLN
Polda Jateng Gandeng Bareskrim Polri Usut Penipuan Koperasi BLN. (Foto: RAMBE)
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,
Kasus Penipuan Koperasi BLN Diusut Serius, Polda Jateng Gandeng Bareskrim Polri Telusuri Kerugian Puluhan Ribu Nasabah
Semarang, Jawa Tengah — Penanganan kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggandeng Bareskrim Polri untuk memperkuat proses penyidikan karena kasus tersebut diduga melibatkan korban dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan koordinasi dengan Bareskrim Polri dilakukan karena perkara tersebut bersifat lintas wilayah.
“Korban tidak hanya dari Jawa Tengah, tetapi juga dari daerah lain seperti Yogyakarta, Jawa Timur hingga Bali. Karena itu kami berkoordinasi dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi,” ujar Djoko di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Bareskrim Turun Tangan Perkuat Penyidikan
Dalam proses pengusutan kasus ini, Polda Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menganalisis barang bukti yang telah diamankan.
Salah satu barang bukti yang sedang diperiksa adalah perangkat laptop yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional koperasi tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penipuan yang merugikan banyak nasabah.
Korban Diduga Capai Puluhan Ribu Orang
Kasus koperasi BLN menjadi perhatian karena jumlah korban diduga sangat besar.
Penyidik menyebut korban berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah serta sebagian wilayah di Jawa Timur.
“Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur,” kata Djoko.
Besarnya jumlah korban membuat kasus ini menjadi salah satu perkara investasi bermasalah yang serius ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Cabang Sudah Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan seorang kepala cabang koperasi BLN sebagai tersangka.
Namun penyidik memastikan proses pengembangan kasus masih terus berjalan.
Polisi masih mengumpulkan berbagai keterangan saksi, dokumen, serta bukti digital untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Nanti dari beberapa saksi kemudian bukti-bukti akan kita kumpulkan dan kita kembangkan ke beberapa tersangka lain,” ujar Djoko.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban
Untuk mempermudah proses pendataan korban, Polda Jawa Tengah membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi nasabah koperasi BLN.
Langkah ini dilakukan agar korban dapat melaporkan kerugian yang dialami serta membantu penyidik dalam memetakan skala kasus secara lebih akurat.
“Krimsus membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban nasabah koperasi BLN,” jelas Djoko.
Kerugian Masih Dihitung Bersama OJK dan PPATK
Hingga kini, total kerugian yang dialami para nasabah masih dalam proses penghitungan.
Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian terkait untuk menelusuri aliran dana dan nilai kerugian sebenarnya.
“Kami masih menghitung semuanya dan akan melakukan upaya maksimal dalam penyidikan,” tegas Djoko.
Kantor Koperasi BLN Sudah Digeledah
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi BLN di Salatiga, tepatnya di Jalan Fatmawati No.188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo.
Dari lokasi tersebut, sejumlah barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Langkah tersebut menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan penipuan investasi yang merugikan masyarakat luas.
{RAMBE}