Polisi Gencarkan Sosialisasi Aturan Truk ODOL. (Foto: Admin)
Surabaya, Jawa Timur — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan mengintensifkan sosialisasi terkait aturan truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Tahap sosialisasi ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan penerapan penegakan aturan secara penuh di wilayah Jatim.
Sosialisasi Tanpa Penindakan Sementara
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa sosialisasi dimulai sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu itu, tidak akan ada tindakan penilangan atau penindakan lainnya terhadap pengemudi truk yang melanggar ketentuan ODOL — polisi lebih memilih melakukan pendataan dan edukasi terlebih dahulu
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan angkutan, terutama untuk mengidentifikasi kendaraan mana saja yang termasuk kategori ODOL.
Keberatan Sopir dan Dialog Terbuka
Kamus Iwan menyebut bahwa keberatan yang disampaikan para sopir truk terhadap kebijakan ODOL dianggap wajar dalam kehidupan demokrasi. Pihak kepolisian membuka ruang dialog agar para pengemudi memahami maksud dan dampak dari implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Iwan, peran serta berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, sehat, dan produktif. Ia menegaskan bahwa penataan lalu lintas melalui kebijakan ODOL bukan sekadar soal penertiban, melainkan tanggung jawab bersama.
{SVG}