Logo
CRIME WATCH.ID

Polres Jember Sikat Mafia BBM! Sopir Truk Tak Berkutik Usai Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi.

5750 views
Senin, 11 Mei 2026 - 11:42 WIB {RAMBE}
Polres Jember Sikat Mafia BBM! Sopir Truk Tak Berkutik Usai Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi.

Polres Jember Sikat Mafia BBM! Sopir Truk Tak Berkutik Usai Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi.. (Foto: {RAMBE})


SPBU Jalan Teuku Umar Jember disegel dan tidak boleh melakukan operasional karena kedapatan melakukan pelanggaran  


Jember, Jawa Timur - Penyidik Kepolisian Resor Jember menahan sopir truk berinisial FAP warga Desa Curahnongko usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ipda Harry Sasono, di Jember, Senin.

FAP membeli BBM subsidi jenis solar dengan jumlah yang cukup besar hingga 4.000 liter di SPBU Jalan Teuku Umar dengan menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan petani pada pertengahan Maret 2026.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa truk, kempu atau tandon yang digunakan untuk tempat BBM solar, dan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar dari kelompok tani, sehingga dengan surat itu, tersangka mendapatkan jumlah solar yang cukup besar di SPBU Jalan Teuku Umar Jember," tuturnya.

Sopir truk tersebut, kata dia, membeli dan mengangkut serta menjual BBM jenis solar subsidi itu secara bebas kepada masyarakat atau perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Solar sebanyak empat ribu liter itu juga sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka FAP bahwa yang bersangkutan baru pertama kali membeli solar subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar dan tersangka berdalih membantu petani dalam mengambil BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut.

"Namun tersangka juga mengakui bahwa ada surat rekomendasi kelompok tani yang juga disalahgunakan," ujarnya.

Harry menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap SPBU Jalan Teuku Umar Jember atas pelanggaran tersebut karena melayani pembelian BBM solar secara tidak wajar.

"Pihak Pertamina memberikan sanksi tegas bahwa SPBU tersebut tidak boleh beroperasi dulu karena telah melakukan pelanggaran, sehingga masih dalam proses pembinaan," ujarnya.

Sebelumnya Polres Jember menyegel dan memasang garis polisi di SPBU Jalan Teuku Umar karena diduga melakukan penyelewengan BBM subsidi.

SPBU tersebut diduga melayani pembelian solar dengan jumlah yang cukup besar hingga 4.000 liter pada malam hari dengan menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan petani atau nelayan.

Sebuah truk mengisi BBM secara tidak wajar yakni tidak ke tangki kendaraan, melainkan di sebuah tandon atau kempu berjumlah empat unit dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter di SPBU tersebut.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT