Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Penampungan Terbesar di Deli Serdang, 136 Unit Motor Curian Diangkut Paksa!
Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Penampungan Terbesar di Deli Serdang, 136 Unit Motor Curian Diangkut Paksa!. (Foto: {RAMBE})
Atas Gambar Ilustrasi
GEREBEK SARANG MAFIA CURANMOR!
DELI SERDANG – Komitmen total tanpa kompromi dalam mencerabut akar kejahatan jalanan dan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditunjukkan secara gemilang oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam sebuah operasi penggerebekan berskala besar yang menegangkan, personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan sukses mengorak-arik sebuah kompleks perumahan yang dijadikan markas penampungan motor curian terbesar di wilayah Sumatera Utara.
Tidak tanggung-tanggung, dari operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, petugas berhasil membongkar 8 gudang penyimpanan rahasia dan mengamankan sebanyak 136 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan.
Kronologi Penggerebekan: Berawal dari Nyanyian Dua Eksekutor Lapangan
Keberhasilan megasemu pengungkapan jaringan penadah kelas kakap ini merupakan hasil dari kejelian dan pengembangan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik. Operasi bermula ketika tim Satreskrim Polrestabes Medan terlebih dahulu meringkus dua orang pria paruh baya yang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor pencurian di lapangan.
Kedua pelaku yang berhasil digulung berinisial:
- H (41 tahun), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
- A (43 tahun), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dari hasil interogasi maraton terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengantongi informasi krusial mengenai hilir dari rantai distribusi motor curian tersebut. Kedua pelaku "bernyanyi" dan mengakui bahwa motor-motor hasil jarahan mereka selama ini ditampung secara rapi di sebuah kawasan di Deli Serdang.
8 Gudang Digerebek Sekaligus: Kompleks Perumahan Mewah Dijadikan Kedok
Berbekal informasi berharga dan naluri reserse yang tajam, tim bergerak cepat melakukan pengepungan. Tepat pada Jumat, 29 Mei 2026, petugas menggerebek lokasi yang ditargetkan, yakni di Kompleks Perumahan River Valley, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Guna mengelabui aparat hukum dan warga sekitar, jaringan mafia curanmor ini secara cerdik menyewa beberapa unit rumah di dalam kompleks perumahan tersebut untuk dijadikan sebagai gudang penyimpanan terselubung. Petugas di lapangan dibuat terbelalak saat menyisir satu per satu rumah kontrakan tersebut. Total ada 8 unit rumah (gudang) yang kedapatan disulap menjadi tempat penumpukan ratusan sepeda motor ilegal.
Petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan mengangkut seluruh barang bukti sebanyak 136 unit motor tersebut menggunakan armada truk menuju markas Polrestabes Medan guna mengamankan aset milik masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan.
Polisi Buru Aktor Intelektual, Imbau Warga Korban Curanmor Segera Mengecek
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua eksekutor tersebut. Saat ini, tim khusus tengah dikerahkan untuk memburu pemilik gudang utama berinisial B, yang diduga kuat bertindak sebagai bandar penadah besar sekaligus pemodal dari jaringan gurita curanmor ini.
Polrestabes Medan juga mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Medan, Deli Serdang, dan sekitarnya yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir. Warga dipersilakan mendatangi markas Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan membawa dokumen resmi yang sah seperti STNK dan BPKB asli.
Sinergi tangguh dan respons kilat Polrestabes Medan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus berkomitmen memberikan Pelayanan Prima dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, aman, serta bebas dari teror kejahatan jalanan.
{RAMBE}